TS sendiri diketahui merupakan seorang residivis yang telah tiga kali menjalani hukuman dengan kasus yang sama.
Sementara sepanjang 2020 lalu, pihaknya sudah mengamankan sebanyak 33 orang pelaku penyalahguna narkotika. Para pelaku merupakan hasil ungkapan dari lima belas kasus yang ditangani BNN KBB hingga saat ini.
“Sebanyak sembilan orang tersangka berkasnya telah dinyatakan P21 dan dilimpahkan ke pengadilan. Sementara itu, 24 orang tersangka lainnya menjalani proses rehabilitasi,” pungkasnya. (Red)
Page 3 of 3
Discussion about this post