“Sudah ada progres bahwa kita di Jawa Barat termasuk yang paling komplet untuk Reforma Agraria. Semua aspek sudah terpenuhi, baik BPN maupun pihak ketiga. Cuma masih terkendala masalah pemberian modal,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala BPN Sumedang Agus Sumiarsa mengatakan, sasaran Reforma Agraria adalah penataan kembali tanah-tanah milik negara baik tanah bekas HGU, tanah terlantar atau tanah-tanah lainnya sehingga dapat terlaksana aset reform.
“Aset reform itu mengenai legalisasi persertifikatannya. Seperti di Desa Margalaksana ada redistribusi, PTSL dan konsolidasi tanah berupa penerbitan sertifikat. Itu yang disebut legalisasi aset atau penataan aset,” ujarnya.
Ia mengatakan, selain terciptanya aset reform, sasaran reforma agraria juga agar tercipta penataan akses (acces reform).
Penataan akses tersebut, kata Agus, bertujuan untuk meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat serta mencegah risiko pemilik tanah kehilangan hak atas tanahnya.
“Akses reform itu ada kerja sama antara BPN dengan masyarakat, Dinas Pertanian, Dinas UKM, Dinas Peternakan maupun pihak ketiga karena penerima sertifikat yang ada di Margalaksana ada kegiatan lanjutannya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya,” pungkasnya. (BR-11)
Discussion about this post