“Selain itu menurut Camat Rancabali, Untuk pengunjung hanya diperbolehkan 50 persen dari jumlah kafasitas tempat destinasi tersebut,”imbuhnya.
Lebih jauh Dadang mencontohkan Kalau kafasitas pengunjung misalnya mampu menampung 1000 orang, yang diperkenankan masuk hanya 500 orang. Dan kalau kolam kafasitas 200 yang dibolehkan berendam didalam kolam sebanyak 100 orang, itupun dilakukan secara bergiliran, dan hanya diperbolehkan berada didalam air selama kurang lebih 30 menit untuk berendam, terangnya.
Sementara Pengelola wisata kolam rendam walini H. Ade yuyun saat diminta komentarnya Mengatakan bahwa pihaknya akan berupaya semaxsimal mungkin sebagaimana arahan bupati, Terkait standar protokol kesehatan yang harus diterapkan dilokasi kolam, ujarnya. ( BR. 01 )
Discussion about this post