Bandungraya.net – Bandung | Bupati Bandung, Dadang Supriatna telah menandatangani peraturan bupati (perbup) parsial tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2021.
Dengan demikian, perangkat daerah (PD) sudah bisa menjalankan berbagai program kegiatan.
“Kemarin (Kamis) saya sudah tandatangani perbup parsial. Dalam arti mulai Senin, program kegiatan sudah bisa dijalankan, dan THR sudah bisa dicairkan,” ungkap Dadang Supriatna saat memberikan sambutan dalam acara Workshop Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bandung di Hotel Savoy Homan, Kota Bandung, Sabtu (1/5/2021).
Sesuai arahan Presiden secara virtual beberapa waktu lalu, dalam kondisi pandemi Covid-19 dan adanya larangan mudik, tetap harus selaras dengan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Untuk itu ia menegaskan, program dan kegiatan harus dijalankan.
Discussion about this post