Bandungraya. net – Sumedang | Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir rotasi tujuh orang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemkab Sumedang, yakni di Gedung Negara, Senin (15/11/2021).
Pelantikan dan pengambilan sumpah tersebut, disaksikan Wakil Bupati Sumedang Erwan Setiawan, unsur Forkopimda, Sekda Herman Suryatman dan para Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Sumedang serta tamu undangan lainnya.
Sesuai Keputusan Bupati Nomor 121 Tahun 2021, pejabat yang dirotasi yaitu
Bambang Rianto yang sebelumnya menjadi Kasatpol PP kini menjadi Kadisbuparpora, Harry Tri Santosa dari Kadisbudparpora menjadi Kadiskoperindag, Iwa Kuswaeri dari Kadiskomnfosanditik menjadi Asisten Pemerintahan Setda, Nasam dari Asisten Administrasi Umum Setda menjadi Inspektur.
Sedangkan, Agus Muslim dari Kadinsos P3A menjadi Kadiskomnfosanditik, Dikdik Sadikin dari Kadis Pusarsip menjadi Kadinsos P3A, dan Amim dari Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan menjadi Asisten Administrasi Umum Setda.
Dalam arahannya, dikatakan Bupati, bahwa promosi, mutasi, demosi ataupun perubahan dari struktural ke fungsional bisa terjadi dan merupakan suatu hal yang lumrah dalam sebuah penyelenggaraan tata kelola pemerintahan.
“Proses pelantikan adalah bagian mekanisme yang harus ditempuh dalam rangka memenuhi tuntutan kebutuhan organisasi dan suatu hal lumrah yang harus dijalankan dalam tata kelola pemerintahan,” ujarnya.
Dijelaskan Bupati, pada tahun 2022, Sumedang masih menghadapi pandemi Covid-19, ditambah lagi penerimaan daerah yang tidak ideal dan banyaknya belanja daerah yang diusulkan.
Dalam menghadapi kondisi keuangan yang terbatas itu, ia pun mengharapkan agar para pejabat yang baru dilantik bisa melakukan inovasi dan kolaborasi untuk mengakselerasi terhadap pencapaian target kinerja.
“Saya berharap kepada para pejabat yang baru saja dilantik bisa melakukan inovasi dan kolaborasi secara pentahelix untuk mewujudkan dan mengakselerasi pencapaian target kinerjanya,” terangnya.
Terakhir, Bupati berpesan kepada para pejabat yang dilantik dapat mempelajari seluruh aturan yang merupakan dasar pelaksanaan tugas, mulai dari Peraturan Bupati, Perda, terutama perundang-undangan.
“Karena dengan memahami peraturan diharapkan dapat mempermudah pelaksanaan tugas dan menghindarkan dari permasalahan hukum.
Jabatan harus menjadi berkah bukan musibah. Caranya laksanakan aturan dengan sebaik baiknya. Pahami agar muncul kesadaran. Setelah itu taati aturan itu,” tukasnya. (BR 11)
Discussion about this post