SOLOKANJERUK, (BR).-Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bandung, Tata Irawan menegaskan bahwa panitia pemilihan kepala desa (pilkades ) tidak boleh memungut alias membebankan kepada calon kepala desa.
Hal tersebut disampaikan Tata usai kegiatan sosialisasi pemilihan kepala desa serentak tahun 2019, untuk daerah pemilihan 5. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Solokanjeruk, Kamis (27/6/2019) kemarin.
Masih menurut Tata Irawan, dalam pelaksanaan pilkades serentak Oktober 2019 mendatang, biaya pilkades sudah ditanggung pemerintah daerah Kabupaten Bandung sebesar 10 ribu rupiah per hak pilihnya.
“Apabila dalam pelaksanaannya kekurangan biaya khususnya dalam keadaan urgen pas hari H pencoblosan maka diperbolehkan memakai dana dari Apbdes dan dimasukan dalam Apbdes perubahan,”ungkapnya.
Ada 199 desa yang akan melaksanakan pilkades serentak, sedangkan jumlah total biaya yang akan digelontorkan pemkab Bandung untuk kegiatan pilkades serentak tersebut lebih kurang 18,5 miliar rupiah,”pungkas Tata. (BR.09)
Discussion about this post