Bandung (BR.NET).- Carut marut paska Rotasi, Mutasi dan Promosi jabatan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung yang digelar Jumat (22/3/24) hal ini menimbulkan gejolak baru dilingkungan ASN.
Pasalnya selain penggantian sekretaris DPUTR yang menuai konflik, dengan dalih pengunduran diri H. Endang Kusmanto sebagai sekdis dan mengajukan cuti MPP.
“Padahal masa pensiunnya masih memiliki jeda waktu kurang lebih dua bulan lamanya, hingga Ia memasuki masa Pensiun, “.
Banyak Jabatan Kepala Bidang yang urung diduduki meski sudah dilantik oleh Bupati Bandung HM. Dadang Supriatna, berdasarkan SK Bupati yang dibacakan saat digelarnya Pelantikan.
Entah apa alasanya? Seakan akan ASN dilingkungan Kabupaten Bandung sudah lupa dan tidak mengacu terhadap Sumpah Jabatan selaku ASN yang siap melaksanakan tugas dimana saja dirinya ditugaskan oleh Pimpinan.
“ASN Kabupaten Bandung bila tidak sesuai Hati, Disinyalir bisa menolak meski sudah dilantik berdasarkan SK Bupati dan Diambil Sumpah dengan Ayat Suci Al. Quran diatas kepala “.
Terkuak, di Dinas Kominfo saja ada beberapa ASN yang gagal dilantik diposisi jabatan yang dilantik saat Bupati Bandung Dadang Supriatna yang akrab disapa Kang DS, melantik 360 ASN dilingkungan Pemkab Bandung sepekan kebelakang.
Begitu pula yang terjadi di Disdagin, Dinas Perhubungan, Disperkimtan, Dispora, Dinas Koperasi dan Dinas Dinas lainnya, kejadian serupa terjadi hingga berdampak secara psikologis terhadap ASN yang bersangkutan.
Padahal dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah ditetapkan berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Mutasi Kepegawaian dalam Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2022 tentang Penghasilan Pejabat Administrasi yang Terdampak Penataan Birokrasi pada tanggal 31 Oktober 2022.
Kebijakan Pemerintah pusat tersebut seakan akan tidak diberlakukan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung, dan Badan Pertimbangan Jabatan dan Pangkat (BAPERJAKAT) dalam hal ini harus bertanggung jawab atas permasalahan yang terjadi dilapangan.
Disamping itu pihak BKPSDM Kabupaten Bandung sebagai stakeholder terkait dalam mengusulkan penerbitan SK Bupati Bandung harus dapat bertindak profesional dan bijaksana, tidak bisa semau gue melakukan revisi dan evaluasi bersama sekda kabupaten bandung selaku Ketua Baperjakat, dalam kurun waktu kurang dari 1 minggu terhadap ASN dilingkungan Pemkab Bandung.
” Sebaiknya Revisi dan evaluasi dilakukan minimal 3 sampai dengan 6 bulan bagi ASN dalam melaksanakan Tugas di tempat barunya, “.
Seperti klarifikasi yang disampaikan sekda kabupaten Bandung H. Cakra Amiyana pada Bandungraya.net melalui pesan singkat whatsAppnya bahwa tekan media bisa tanya Pak Tatang Sekretatis Badan bkpsdm untuk klarifikasi permasalahan yang terjadi paska Pelantikan, yang disebut sebut dilapangan bahwa itu merupakan Pelantikan terakhir dimasa kepemimpinan Bupati Bandung Dr. HM. Dadang Supriatna S. Ip. M. Si menjelang Pilkada Serentak yang akan digelar 27 November 2024.
” Padahal Sekda sendiri sudah memimpin langsung serah Terima Pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung pada Senin (25/3/24), “.
Berkaitan dengan hal tersbut Bupati Bandung saat dihubungi melalui telpon genggamnya untuk dimintai tanggapan dan klarifikasinya hingga berita diturunkan belum juga mengeluarkan tanggapan dan komentarnya. (Awing)
Discussion about this post