SOREANG, (BR).- Jelang Hari Raya Idul Adha yang dilanjut Pemotongan Hewan Kurban, nampaknya hal ini patut mendapatkan perhatian khusus dari Pemerintah baik Pusat maupun Daerah, dengan maraknya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak terus meningkat di indonesia, pun begitu di Kabupaten Bandung.
Merujuk data dari situs siagapmk.id Kementrian Pertanian tercatat 5906 ekor ternak suspek PMK. Dari jumlah tersebut sebanyak 741 hewan ternak sembuh, layak potong bersyarat 315 ekor dan sebanyak 218 ekor mati.
“Kalau merujuk data tersebut tentu kejadian pandemi PMK terhadap sapi di wilayah kabupaten Bandung tidak bisa dianggap sepele,” hal itu dikatakan Dadang Risdal Aziz, Ketua Jamparing Institut, pemerhati kebijakan pemerintah, Rabu 29 Juni 2022.
Menurut Dadang Risdal, bukan tidak mungkin seiring waktu akan banyak sapi milik peternak yang mati bila tidak dilakukan penangan an yang serius dari pemerintah, terkhusus dinas terkait yakni dinas pertanian atau peternakan, Ujarnya.
” Menurut informasi dari berbagai sumber di lapangan di berbagai daerah sentra peternak sapi, ciwidey, pasirjambu, pangalengan dan kertasari, rerata petani peternak sapi mengeluhkan tentang ketiadaan dan keterlambatan penyediaan vaksin dari pemerintah setempat, mereka sangat khawatir kalau ini berlarut akan membuat sapi nya sekarat,”.
Nampaknya pihak Dinas Pertanian Kabupaten Bandung sebenarnya sudah mengeluarkan kebijakan dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Nomor: 524.3/864/Distan tanggal 10 Mei 2022 tentang peningkatan Kewaspadaan Terhadap Penyakit Mulut dan Kuku. Surat ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Pertanian, yang intinya ada 3 (tiga) kegiatan tahapan pengendalian dan penanggulangan, yakni investigasi, siaga dan operasional.
Akan tetapi tidak cukup dengan mengeluarkan Surat Edaran, sebaiknya langkah dan tindakan serta Antisifasi penyebaran virus yang lebih banyak yang harus dilakukan pihak Dinas, Tegas Dadang.
“Jangan biarkan dan anggap sepele musibah yang menimpa para petani/peternak, yang ada dikabupaten Bandung, yang saat ini tengah menjerit,” Imbuh Ketua Jamparing.
Masih kata Dadang Risdal Azis, Disisi lain peran dari lembaga legislatif Kabupaten Bandung pun patut dipertanyakan, seharusnya dengan kewenanganya yang melekat sebagai wakil rakyat, turut aktif mendorong, mengawasi dan mensikapi persoalan pandemi PMK yang terjadi di Kabupaten Bandung ini.
“Saat dinilai upaya pemerintah daerah itu lambat harusnya DPRD selain memberikan teguran keras juga memanggil skpd terkait melalui komisi yang membidanginya,”kata Dadang.
Jangan sampai masyarakat awam justru malah menilai DPRD tidak tegas menyikapi persoalan PMK ini, ditambah dengan adanya kegiatan rehab kantin dan parkir gedung DPRD seolah membuka peluang masyarakat berasumsi liar, seolah DPRD dan pemkab kabupaten Bandung terlihat mesra sehingga abai terhadap sikap tegas mengenai persoalan ini, ulas Ketua Jamparing.
“Harapan Kami pemkab bisa lebih serius dan jangan lambat menangani pandemi PMK di kabupaten Bandung, termasuk juga para Anggota DPRD dapat berperan aktif dan tegas mendorong, mengawasi bahkan menegur apabila perlu dinas terkait apabila diindikasikan lambat dan lalai dalam penanganan PMK tersebut,”tutup Dadang. (BR.01)
Discussion about this post