Bandungraya.net-Kab. Tasikmalaya | Desa menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa “UU Desa” adalah kesatuan masyarakat hukum memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pembentukan desa merupakan salah satu bentuk kegiatan penataan desa yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Jajang Kades Cikubang mengatakan kepada bandungraya.net, di ruang kerjanya, asal mula Kecamatan Taraju terdiri dari 3 Desa, yakni Desa Deudeul, Desa Taraju, dan Desa Cikubang, Desa Deudeul sudah mekar menjadi 4 (Desa) Desa Taraju sudah mekar menjadi 4 Desa, kini kecamatan Taraju sudah menjadi 9 Desa termasuk Desa Cikubang yang hingga saat ini, masih utuh belum ada Pamekaran.
Masih dikatakan Jajang, Desa Cikubang Kecamatan Taraju Kabupaten Tasikmalaya dengan jumlah Luas wilayah 706 H (Hektar), jumlah Kartu Keluarga 2.400 KK, jumlah Kedusunan 11 Dusun, jumlah keseluruhan (Volume / jalan Desa sekitar 36 Km.
“Pengajuan proposal sudah ditempuh sejak tahun 2005, dasar ingin dimekarkan, atas dorongan masyarakat dan tokoh yang ada di Desa Cikubang, termasuk sarana Kantor Desa Buan pemekaran sudah ada, dibangun atas swadaya masyarakat, serta fasilitas lain yang akan menjadikan sarana pendukung untuk pemekaran Desa,” imbuh Jajang.
Dikatakan Jajang, dasar ingin ada pemekaran antara lain daya jangkaunya terlalu jauh, sedangkan kepala desa punya pungsi sebagai pengayom, pelayan masyarakat dalam berbagai aspek.
“Kami berharap dalam waktu dekat pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya dan Dinas terkait dapat merealisasikan hal pengajuan pemekaran Desa Cikubang Ini,”paparnya. (BR-05)
Discussion about this post