Kab Bandung (BR).-Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Cingcin Kabupaten Bandung memastikan rapat pleno terbuka rekapitulasi penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilu 2024 digelar di Aula Desa Cingcin pada Jumat (31/3/2023).
Ketua PPS desa Cingcin Kec Soreang Kab Bandung Adi mengatakan, rapat pleno terbuka digelar di masing-masing Panitia Pemungutan Suara (Pf]PS) atau di desa/kelurahan secara serentak.
Dikatakan, Adi pada sidang pleno di Desa Cingcin diundang semua petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), pengawas kelurahan desa, Lurah atau Kades, dan pengurus parpol tingkat desa/kelurahan”ujarnya
Disampaikan olehnya, rapat pleno terbuka penetapan TPS Pemilu 2024 dilakukan setelah proses tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang dilakukan sekitar 2500 Pantarlih Pemilu 2024 selesai.
“Pemutakhiran data pemilih dilakukan 12 Februari hingga 14 Maret 2023, yang dilanjutkan pemasukkan data ke aplikasi e-coklit,” imbuhnya.
Ia mengatakan, penyusunan DPS mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 tahun 2022. Disebutkan antara lain dengan cara PPS menyusun daftar nama pemilih hasil pemutakhiran data berdasarkan Coklit Pantarlih.
Dalam daftar pemilih hasil pemutakhiran disusun menurut susunan pemilih. Pertama, mulai dari pemilih baru, pemilih potensial atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), pemilih tidak memenuhi syarat, serta perbaikan data pemilih”terangnyao.
Kades Cingcin Aceng Syuhud A. Md mengatakan, daftar nama pemilih Pemilu 2024 hasil pemutahiran data disusun secara TPS dengan memakai formulir model A-daftar perubahan pemilih. Ketentuan form ini terdapat pada lampiran XI PKPU Nomor 7 Tahun 2022.
Setelah penetapan DPS itu, PPS akan menyampaikan daftar nama pemilih hasil pemutakhiran data dalam wujud salinan digital ke KPU Kabupaten Temanggung melalui PPK.
Rapat pleno terbuka penetapan DPS ditingkat PPK dilaksanakan serentak pada 2 April 2023 mendatang”imbuhnya
“Hasil pleno di tingkat PPK ini untuk dipergunakan bahan penyusunan DPS di tingkat kabupaten,” jelasnya.
Aceng Syuhud meminta pada masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam penyusunan daftar pemilih, sehingga data pemilih sesuai realitas di masyarakat, yakni yang tidak memenuhi syarat sudah tidak ada di daftar, sedangkan yang memenuhi syarat masuk di daftar. (BR17)
Discussion about this post