GARUT, (BR).- Diduga terjadi perselingkuhan antara oknum perangkat Desa Jatisari Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut berinisial T dengan U, hal itu menimbulkan kegaduhan. Diketahui, U merupakan oknum kepala desa yang berbeda dengan T di Kecamatan Karangpawitan.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Desa Jatisari Dadan Daman bersama tokoh masyarakat lainnya, termasuk unsur MUI desa, menggelar musyawarah di Aula Kantor Desa Jatisari, Jumat (1/12/2023).
Dadan menjelaskan, kejadian dugaan perselingkuhan salah seorang stafnya itu bermula saat ia didatangi istri U ke kantor Desa Jatisari pada 10 Oktober 2023. Saat itu, kata Dadan, istri U menanyakan keberadaan T lantaran diduga suaminya telah berselingkuh.
“Staf desa saya lainnya kemudian membawa istri U ke sebuah rumah yang lokasinya tidak jauh dari Kantor Desa Jatisari. Istri U mendapati mobil suaminya di sekitar rumah itu dan menemukan ada jaket yang diduga milik T di dalam bagasi mobilnya,” ucap Dadan.
Dadan mengaku kaget saat mengetahui seorang stafnya yang diduga melakukan perselingkuhan dengan U yang merupakan seorang kepala desa di Kecamatan Karangpawitan itu.
Mengetahui hal tersebut, kata Dadan, ia menanyakan kebenaran dugaan tersebut. Namun, kata Dadan, stafnya itu membantahnya.
“Untuk itu, saya menggelar musyawarah desa untuk mencari solusi terbaik terkait permasalahan ini. Kami juga meminta pandangan dari para tokoh masyarakat dan agama, termasuk dari BPD Jatisari,” ucapnya.
Untuk saat ini, kata Dadan, ia memberhentikan sementara seorang stafnya itu sebelum permasalahan ini selesai.
“Untuk sementara waktu, staf kami yang terlibat masalah ini, kami rumahkan dulu (tidak bekerja) sampai waktu yang tak terhingga atau sampai ada keputusan bersama. Apakah akan diberhentikan atau dilanjut untuk masuk lagi, semua itu bagaimana hasil dari musyawarah ini,” tuturnya.
Ketua BPD Jatisari Nurdin mengatakan, musyawarah ini merupakan langkah terakhir yang pihaknya lakukan. Hal itu karena sebelumnya BPD sudah mengadakan musyawarah secara internal menyikapi permasalahan yang terjadi ini.
“Dalam hal ini, saya secara pribadi bukannya ingin membuka aib seseorang. Dikarenakan kami telah melakukan musyawarah dengan pihak yang bermasalah (T dan U), namun tidak mendapatkan titik terang,” tuturnya.
Maka, kata Nurdin, BPD dengan Kepala Desa Jatisari, berinisiatif untuk mengundang para tokoh masyarakat meminta pandangannya dalam menentukan solusi permasalahan yang terjadi.
Upaya musyarah ini pun mendapat apresiasi tokoh MUI setempat. Ketua MUI Desa Jatisari Kamaludin mengatakan, ia setuju dengan apa yang dilakukan BPD dan kepala des aitu.
“Dengan adanya musyawarah ini, secara tidak langsung kepala desa menunda hak prerogatifnya sebagai pemangku kebijakan. Kepala desa secara tidak langsung meminta persetujuan dari para tokoh masyarakat,” katanya.
Hasil dari musyawarah itu, berdasarkan keputusan bersama maka perangkat desa Jatisari diberhentikan dari tugas dan jabatannya. (BR-11)
Discussion about this post