KAB. BANDUNG, (BR).- Dalam rangka menjalankan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana tertuang dalam Pasal 105, Panwaslu Kecamatan bertugas mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah kecamatan. Salah satunya yaitu pengawasan pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya.
Ketua Panwascam Majalaya Sansan Wieyana mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk mengawal pengadaan dan pendistribusian logistik Pemilu 2024.
“Kami pihak Panwascam Majalaya berkomitmen dan siap mengawal pendistribusian logistik Pemilu,” kata Sansan, Jumat (1/12/2023).
Perlengkapan pemungutan suara, kata Sansan, menjadi perlengkapan yang digunakan dalam pemungutan suara dan langsung mendukung penyelenggaraan Pemilu. Jika logistik Pemilu ini terhambat, maka akan berdampak pada penyelenggaraan Pemilu.
Ditambahkan Sansan, dukungan perlengkapan lainnya berfungsi untuk menjaga keamanan, kerahasiaan dan kelancaran pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara. Logistik Pemilu, kata Sansan, berfungsi untuk melindungi serta menghormati setiap suara pemilih.
Lebih lanjut Sansan juga menjelaskan, pihaknya menerapkan strategi pengawasan dalam tahapan pengadaan dan pendistribusian logistik Pemilu ini melalui 3 metode.
“Kami bertanggungjawab dan berkomitmen untuk memastikan logistik pemilu yang di distribusikan di Wilayah Kecamatan Majalaya sesuai dengan ketentuan sebagaimana diaturan dalam Perbawaslu Nomor 12 Tahun 2023 Pasal 7 tentang Pengawasan,” katanya. (BR-06)
Discussion about this post