Selasa, 1 Juli, 2025
BandungRaya
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI
No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI
No Result
View All Result
BandungRaya
No Result
View All Result

Diduga Lakukan Tindak Pidana Pemilu Pasangan BEDAS Akan Diseret Hingga ke Meja Hijau

Senin, 14 Desember, 2020 | 10:47 am
Diduga Lakukan Tindak Pidana Pemilu Pasangan BEDAS Akan Diseret Hingga ke Meja Hijau

Bandungraya. net – Soreang | Tim pemenangan paslon bupati Bandung nomor urut 1 Kurnia Agustina-Usman Sayogi (NU Pasti Sabilulungan) akan menyeret paslon bupati Bandung nomor urut 3 Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan (Bedas) ke meja hijau.

WAJIBDIBACA

Dadan Hidayatulloh Resmi Mengundurkan Diri dari Parpol

Dadan Hidayatulloh Resmi Mengundurkan Diri dari Parpol

Rabu, 28 Mei, 2025 | 11:27 am
Kehadiran Pimpinan Baznas Mendapat Apresiasi Dari Yudha Puja Turnawan

Kehadiran Pimpinan Baznas Mendapat Apresiasi Dari Yudha Puja Turnawan

Selasa, 27 Mei, 2025 | 8:09 am

Penyeretan ke meja hijau tersebut dilakukan atas dasar penemuan dugaan tindakan pindana yang telah dilakukan pasangan Bedas di kontestasi Pilbup Bandung 2020.

Juru Bicara Tim Pemenangan NU Pasti Sabilulungan Dadang Rusdiana menuturkan, dugaan tindakan pidana pemilu tersebut akan segera didesak untuk ditindaklanjuti oleh Bawaslu baik di tingkat daerah, provinsi, hingga pusat.

“Ada sejumlah temuan dugaan tindakan pidana yang dilakukan paslon 3. Makanya kami akan seret mereka untuk mempertanggung jawabkan di mata hukum,” kata Dadang Rusdiana di Soreang, Senin 14 Desember 2020.

Menurut Darus sapaan akrabnya, visi misi yang ditetapkan pasangan Bedas berisi quantifisir visi. Artinya, di dalam visi pasangan Bedas menjanjikan sejumlah uang kepada lembaga-lembaga masyarakat.

“Seperti menjanjikan yang Rp100 juta untuk bantuan modal bagi tiap RW, Rp100 miliar untuk guru ngaji dan sebagainya. Dan ini bentuk pelanggaran pidana pemilu Pasal 187A UU Pilkada,” katanya.

Kata Darus, dalam pasal tersebut tertulis menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada WNI baik secara langsung maunpun tidak langsung diancam hukuman pidana penjara sekurang-kurangnya 36 bulan penjara dan paling lama 72 bulan dengan denda paling banyak Rp1 miliar.

Dirinya pun menyayangkan KPU Kabupaten Bandung yang justru terkesan ada Pembiaran visi misi pasangan Bedas. Padahal, visi dan misi pasangan Bedas memuat sejumlah pelanggaran.

“Sehingga pasangan Bedas dengan terbuka menjanjikan materi kepada pemilih secara terang benderang. Padahal ini pelanggaran dan jelas-jelas pidana. Sayang saja KPU Kabupaten Bandung bersikap begini,” kata dia.

Darus mengatakan hukuman pelanggaran tersebut sangat jelas dan tegas. Apalagi KPUD Kabupaten Bandung tidak memverifikasi visi dan misi calon secara jeli.

“Visi itu kan sebenarnya janji politik bersifat kualitatif. Contoh meningkatkan kualitas dan kesejahteraan RW atau guru ngaji dan lain-lain. Rumusannya harus kualitatif. Kalau kuantitatif dengan janji memberikan sejumlah uang itu kan pidana. Jadi akan kami ajukan ke pihak berwenang dengan ketentuan hukum dalam UU Pilkada,” kata dia. (BR.01)

Bagikan579Tweet362Kirim
Berita Selanjutnya
Dugaan Adanya Pelanggaran Pidana Pemilu, Ini Kata Agus Baroya, KPU Tidak Melakukan Analisa dan Memverifikasi Visi dan Misi Seluruh Pasangan Calon

Dugaan Adanya Pelanggaran Pidana Pemilu, Ini Kata Agus Baroya, KPU Tidak Melakukan Analisa dan Memverifikasi Visi dan Misi Seluruh Pasangan Calon

Mayor Inf. Wahyu Alfiyan Arisandi: Setetes Darah Sangat Berarti Bagi Sesama yang Membutuhkan

Mayor Inf. Wahyu Alfiyan Arisandi: Setetes Darah Sangat Berarti Bagi Sesama yang Membutuhkan

Discussion about this post

Cecep Suhendar: 8.000 Perusahaan Sudah MoU, Job Fair Jadi Peluang Emas Pencari Kerja

Cecep Suhendar: 8.000 Perusahaan Sudah MoU, Job Fair Jadi Peluang Emas Pencari Kerja

Selasa, 24 Juni, 2025 | 1:26 pm
Musim Penghujan Tiba, DPRD Memohon Warga Kabupaten Bandung Waspada

Ketua DPRD: MTQH ke-39 Jadi Wadah Menumbuhkan Cinta dan Pemahaman Al-Qur’an

Rabu, 18 Juni, 2025 | 10:56 am
PLTA Jatigede Salah Satu Proyek Strategis Nasional

PLTA Jatigede Salah Satu Proyek Strategis Nasional

Senin, 20 Januari, 2025 | 6:48 pm
Pangdam III/Slw Pimpin Pengamanan Kunker Presiden RI di Sumedang

Pangdam III/Slw Pimpin Pengamanan Kunker Presiden RI di Sumedang

Senin, 20 Januari, 2025 | 6:36 pm
Presiden Prabowo Subianto Resmikan PLTA Jatigede

Presiden Prabowo Subianto Resmikan PLTA Jatigede

Senin, 20 Januari, 2025 | 4:54 pm
Resmikan PLTA Jatigede, Prabowo Disambut Antusiasme Warga

Resmikan PLTA Jatigede, Prabowo Disambut Antusiasme Warga

Senin, 20 Januari, 2025 | 4:53 pm

KOLOM

Perubahan Postur APBD
KOLOM

Perubahan Postur APBD

Rabu, 21 Mei, 2025 | 5:17 pm
Gubernur Jabar Berlakukan Jam Kerja Baru di Bulan Ramadhan
KOLOM

Kabupaten Bandung Menatap Ke Depan

Jumat, 4 April, 2025 | 2:17 pm
Dadan Wildan: Pembelajaran Adab dan Ahlaq Salah Satu Upaya Menghindari Siswa dari Narkoba, Bullying dan Cyber Crime
KOLOM

Populist Education ala Kang Dedi Mulyadi

Minggu, 16 Maret, 2025 | 4:03 pm
Tarawih di Mesjid Ibnu Abbas Kota Thaif
KOLOM

Tarawih di Mesjid Ibnu Abbas Kota Thaif

Minggu, 9 Maret, 2025 | 6:21 pm
BandungRaya

© 2022 bandungraya.net

  • PEDOMAN PEMBERITAAN
  • MANAJEMEN

No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI

© 2022 bandungraya.net

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist