SOREANG (BR).- Meski Pemeritah Kabupaten Bandung melalui Bupati, Dadang Supriatna, menerima piagam dan tropi penghargaan dari Gubernur Provinsi Jawa Barat, Ridwan Kamil, dalam acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Aula Barat Gedung Sate. Senin 6 Desember 2021 yang lalu.
Namun hal tersebut, sangat ironis karena telah ditunjukan oleh Kepala Bidang pencegahan dan kesiagaan, Diki Sudrajat di Badan Penanggualangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bandung.
Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiagaan, BPBD Kabupaten Bandung, Diki, pada saat dimintai keterangan, kegiatan Belanja Pemeliharaan Tanah – Tanah Non Fersil PEMELIHARAAN di LOKASI BENCANA yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Balanja Daerah (APBD) Kabupaten Bandung, anggaran tahun 2022.
Diki pada saat mau dikonfirmasi dikantornya, sedang tidak ada dikantornya, begitupun pada saat di chat melalui pesan Whatt Ups nya, Diki hanya membaca saja dan sepertinya enggan memberikan keterangan terhadap insan media yang berpungsi sebagai kontrol sosial, berdasarkan UU Pokok Pers Nomor 40 tahun 1999. Selasa 6 Desember 2022.
Hal tersebut tentunya mendapatkan kritik dari salah seorang Penggiat Pecinta Lingkungan Kabupaten Bandung, Entis Sam, menyebutkan, keterbukaan informasi pengadaan yang bersumber dari APBD, harus sesuai dengan Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan seiring dengan tropi penghargaan yang di dapat oleh Bupati Bandung.
Dia juga mengatakan, adanya dugaan pelanggaran yang telah dilakukan, oleh oknum Pejabat di BPBD Kabupaten Bandung, akan menjadi polemik dan ke tidak patuhan terhadap pimpinan. Rabu 14 Desember 2022 di Soreang.
“Hal tersebut, jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP),” pungkasnya. (BR-25)
Discussion about this post