BANDUNGRAYA.NET – KAB. BANDUNG | Bidang Hukum Dinas Lingkungan Hidup, Robby Dewantara angkat bicara, terkait dugaan penguasaan Situs Kawah Rengganis dengan cara menutup jalan yang menuju situs kawah rengganis di wilayah Kecamatan Rancabali yang menyebabkan menurunnya nilai ekonomi di masyarakat.
Dia mengakui, belum ada laporan kepada dinas lingkungan hidup, terkait dengan penutupan jalan yang dilakukan salah satu pengusaha wisata yang sedang mengembangkan wisata disekitar situs kawah rengganis.
“Secepatnya kami akan cek lapangan dan Apabila terjadi ekploitasi yang dilakukan oleh pengusaha tersebut, maka tim gabungan dari pemerintah daerah kabupaten bandung yang akan menertibkan permasalahan tersebut.
Sebaiknya pihak pengelola wisata tersebut, lanjutnya, terlebih dahulu menempuh aturan yang sesuai dengan mekanisme yang berlaku di kabupaten bandung.
“Kami akan segera cek lapangan dan Apabila terjadi ekploitasi yang dilakukan oleh pengusaha tersebut, maka tim gabungan dari pemerintah daerah kabupaten bandung akan melakukan tindakan,” kata Robby di Dinas Lingkungan Hidup Kab. Bandung. Kamis 6 Oktober 2021.
Ditempat terpisah Kepala Bidang Budaya Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud) Kabupaten Bandung H. Aten juga mengakui, baru mengetahui bahwa ada dugaan penguasaan Situs Kawah Rengganis dengan cara menutup jalan akses menuju situs bersejarah.
Aten juga belum bisa memberikan tanggapan terlalu jauh, terkait dugaan penguasaan Situs Kawah Rengganis melalui penutupan jalan akses menuju kawah tersebut.
“Kami akan segera cek ke lokasi, karena situs kawah rengganis merupakan peninggalan sejarah, yang sudah diakui oleh Pemerintah Kabupaten Bandung,” pungkasnya. (BR- 25)
Discussion about this post