” Karena untuk Kepala Desa sudah jelas dalam UU no. 6 th 2014 pasal 29 huruf g kepala desa dilarang untuk menjadi pengurus Partai Politik,” jelas Iyep.
Bila itu dilabrak kata Iyep, segala konsekuensinya itu menjadi tanggung jawab individu tanpa melibatkan Partai Politik, untuk itu jelas Partai dan Panitia sendiri harus memiliki pegangan yang dapat dipertanggung jawabkan secara Hukum, paparnya.
Kami pihak panitia simple saja, tinggal bagaimana kesiapan para ketua PK yang berstatus kepala Desa tersebut, mudah mudahan harapan sekretaris SC hari ini sudah bisa menghasilkan kesimpulan yang positip.
Dengan kejadian tersebut nampaknya pihak terkait baik itu stakeholder yang erat dengan Kepala Desa maupun pihak Aparat Penegak Hukum ( APH) harus jeli dalam menyikapi penyelenggaraan Musda X Partai Golkar Kab. Bandung, yang disinyalir terjadi Pelanggaran UU no. 6 Tahun 2014 Tentang Desa. (BR. 01)
Discussion about this post