“Sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan pemahaman terkait dengan tata cara penyaluran dana BOS dengan metode petunjuk dan teknis (juknis) Tahun anggaran 2021. Ini dilakukan karena mekanisme penyaluran mengalami perubahan dari sebelumnya.
“Di juknis terbaru hanya dilakukan tiga kali penyaluran. Sesuai dengan Permen yang baru dikeluarkan. Penyalurannya langsung dari pemerintah pusat ke rekening sekolah melalui KPPN,” terang Setiawan.
Koordinator wilayah pendidikan Rancaekek, Drs. Eman Sulaeman, menghimbau kepada para kepala sekolah agar dalam penggunaan dana BOS dapat dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan peruntukannya. Terlebih, dalam juknis terbaru ini benar-benar selektif dan harus taat aturan dan taat asas.
Sementara menurut Ketua PGRI cabang Rancaekek Elis Pristiwati S.Pd MM, dengan adanya sosialisasi dana BOS ini cukup membantu para kepala sekolah, dalam proses pengambilan langkah kebijakan tentang laporan pertanggungjawaban (LPJ) dan lebih dimengerti.
“Adapun bagi tenaga pengajar bidang ekstrakurikuler, walau pada musim pandemi, sepatutnya mereka tetap mendapatkan sesuai dengan hak dan kewajibannya, sebagai pengajar, sesuai alur dan tata cara penggunaan dana BOS,” terang Elis. (BR-07)
Discussion about this post