Bandung ( BR. NET) Direktur Jamparing Institute H. Dadang Risdal Azis soroti pernyataan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bandung, yang dipandangnya sangat menyesatkan.
Menurut Dadang Risdal, pernyataan Kepala Dinas Pertanian Kab. Bandung ( NH) yang menyatakan bahwa Pengguna Anggaran (PA) adalah Kepala Bidang Sarana dan Prasarana, ini adalah pernyataan yang sesat dan menyesatkan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 210/2022 pasal 6, secara tegas menyatakan bahwa Pengguna Anggaran adalah jabatan Kepala Daerah, sedangkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah jabatan melekat atau Exx officio bagi Kepala Satuan Kerja.
Sementara Kepala Bidang ditunjuk oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 210 pula dijelaskan bahwa pejabat setingkat dibawah Kepala Satuan Kerja atau Kepala Dinas bisa diangkat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) apabila Jabatan kepala satker tersebut mengalami kekosongan dan belum diisi.
Bahkan dikatakan Ketua Jamparing Institute, ditegaskan Pejabat Pelaksana Tugas (PLT) sebuah Satuan kerja itu sudah bisa bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.
Kuasa Pengguna Anggaran bertanggung jawab penuh kepada Pengguna Anggaran, Dimana hal ini karena ada di wilayah kabupaten adalah bertanggung jawab kepada Kepala Daerah atau Bupati, Ungkap Dadang.
“ ya, ini sebuah misleading informasi, sangat disayangkandan memalukan setingkat pejabat Kepala Dinas Pertanian seperti tidak mengetahui dan memahami struktur hierarki administrasi Keuangan Negara, dengan mengatakan bahwa seorang Kepala Bidang menjadi Pengguna Anggaran” Ujarnya.
Menurut Dadang Risdal, hal ini harus menjadi perhatian serius bagi Kepala Daerah atau Pejabat setingkat diatas Kepala Dinas dalam hal ini Sekretaris Daerah untuk bisa memberikan pembinaan mengenai pemahaman administrasi keuangan negara. Karena kalau hal ini dibiarkan bisa mengganggu kinerja skema administrasi pelaporan pelaksanaan suatu kegiatan yang nota bene memakai anggaran keuangan negara, dan bila perlu pihak Inspektorat, BPK, dan BPKP turun juga untuk memberikan pembelajaran dan pembinaan, saya yakin baik di Inspektorat, BPK dan BPKP ada bidang yang berkaitan dengan hal tersebut.
“ Pjs Bupati harus memberikan pembinaan sekaligus teguran, supaya dikemudian hari tidak terjadi lagi seorang pejabat setingkat Kepala Dinas menyampaikan suatu statement yang bertentangan dengan norma pereturan perundang-undangan yang ada dan berlaku” Tukasnya. ( Awing )
Discussion about this post