KBB ( BR ) Isu munculnya beban yang harus ditanggung oleh pihak sekolah terkait penyelenggaraan Penilaian Akhir Semester ( PAS) sebesar Rp. 3.000/siswa yang ditanggulangi oleh Dana BOS, hal ini dipandang sangat memberatkan pihak sekolah.
Munculnya hal tersebut dilapangan hal ini tidak bisa dibiarkan melainkan stakeholder terkait harus segera mengambil langkah langkah positip agar Tata kelola dan penggunaan Dana BOS di wilayah Kab. Bandung Barat dapat tepat sasaran serta tergindar dari kebocoran Dana BOS.
Seperti disampaikan beberapa kepala sekolah yang ada di wilayah Kabupaten Bandung Barat, yang enggan disebutkan jati dirinya mengatakan bahwa untuk penyelenggaraan PAS pada bulan Desember mendatang pihak sekolah mengocek anggaran untuk pelaksanan tersebut.
” Mereka mengaku anggaran yang harus dikeluarkan oleh pihak sekolah sebesar Rp. 3ribu rupiah persiswa sejumlah siswa yang ada disekolah mulai kelas 1 s/d kelas 6″.
Dijelaskan para kepala sekolah pula, memang untuk pelaksanaan PAS tersebut sudah masuk dalam RKAS, akan tetapi kami rata rata di RKAS mengusulkan Rp. 11.000 s/d 12.000 rupiah, dan itu pun bukan untuk pelaksanaan PAS saja melainkan ada kegiatan kegiatan lain, salah satu contoh ANBK, Paparnya.
Bila melihat angka yang muncul di RKAS, nampaknya kalau demikian harus ada perubahan RKAS apalagi bila untuk PAS jatuh di Angka Rp. 3.000 per siswa yang dibiayai Dana BOS.
Hal senada disampaikan B (inisial), Ia menjelaskan bahwa untuk pelaksanaan PAS disekolahnya itu sudah ditentukan oleh pihak Kabupaten, dengan anggaran yang muncul sebesar Rp. 3.000/siswa dan tidak dibebankan kepada orang tua siswa karena dibiayai oleh Dana BOS, Ujarnya Rabu 16 November 2022.
Berkaitan dengan hal tersebut Ketua Kelompok Kerja Pengawas ( KKPS) Kab. Bandung Barat Lukman Nurhakim melalui hubungan celuler mengatakan bahwa untuk pelaksanaan PAS, pihaknya tidak mewajibkan kalau untuk Penggunaan Soal atau Master serta kisi kisi mesti harus dari Tingkat kabupaten, baik itu KKPS maupun Dinas Pendidikan Kab. Bandung Barat.
Untuk Noninal yang muncul itu sudah masuk dalam RKAS sekolah masing masing, bila dilapangan ada yang menyebut pihak kabupaten itu sama sekali tidak benar.
Karena menurut Lukman, pihaknya dan Dinas Pendidikan tidak mewajibkan apalagi mengolektipkan penggunaan soal untuk Penilaian Akhir Semester ( PAS).
” Itu kan tugas pihak sekolah dan Guru serta Pengawas Bina baik di tingkat Gugus, Kecamatan maupun tingkat Kabupaten, dan itu didasarkan terhadap hasil evaluasi yang dilaksanakan, layak dan tidaknya Master dan Kisi kisi yang dibuat, ” Paparnya ( BR. 01 )
Discussion about this post