Soreang (BR).- Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung terus mensosialisasikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 971-7791 tahun 2018 tentang petunjuk teknis penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan serta pertanggungjawaban dana bantuan operasional sekolah (BOS) satuan pendidikan dasar pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Menanggapi surat edaran Mendagri tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung DR. H.Juhana mengatakan, ada beberapa point juknis yang berubah dari tahun sebelumnya. Perubahan diantaranya, ditata kelola manajemen secara administrasi pekerjaan.
“Ya, kami sangat menyambut positif SE mendagri. Hal itu, untuk mendorong peningkatan kinerja manajemen kepala sekolah ke arah yang lebih baik,” kata Juhana kepada wartawan saat ditemui di Soreang, Ahad, (21/10) kemarin.
Menurutnya, dengan aturan tersebut para kepala sekolah dituntut untuk merencanakan kerja yang dikemas melalui RKAS. kalau tidak biasa di awal ada kesulitan, maka harus adaptasi. tetapi dari sisi akuntansi ada kepentingan pengendalian pemerintah terhadap tata kelola BOS. Artinya, kepsek terikat belanja sekolah terhadap Dana BOS.
“Sistem RKAS yang dikunci dari pusat, pasti ada plus minusnya. Karena jangankan sekolah sistem pemerintahan menggunakan DPA terkunci, maka akan terasa kaku. Sekolah juga kaku kalau main kunci, Walaupun ada peluang soal APBN perubahan dan APBD perubahan termasuk RKAS perubahan ada tetap ada kekakuan,” katanya
Lebih lanjut Juhana mengatakan, dengan adanya sistem RKAS dikunci dari pusat akan terasa kaku. Tapi walaupun demikian, dirinya sangat setuju karena itu merupakan cara sistem akuntasi yang baik untuk pemerintah.
“Mau tidak mau harus mengikuti, karena itu untuk menuju management akuntansi kepala sekolah ke arah yang lebih baik,” katanya
Dengan juknis yang diatur dalam SE tersebut, setiap pelaksanaan kerja sekolah ataupun dinas harus matang pada perencanaan H- tahun sebelumnya. “Jadi ini lebih ke perencanaan baik setiap kegiatan di estimasikan dalam satu tahun walaupun dalam kenyataan ada fakta perubahan ditahun berjalan,” kata Juhana
Dirinya mencontohkan, kalau sistem RKAS, dikunci maka akan susah untuk melaksanakan program yang tidak masuk pada renaca awal. “Misal, seperti bencana. Kalau sistem dikunci sekolah tidak bisa melaksanakan kegiatan dadakan seperti bencana, kalau di perjalanan ada yang harus disikapi,” akunya.
Dengan adanya SE Mendagri tentang petunjuk teknis tersebut, pihaknya menghimbau kepada semua kepala sekolah menyusun RKAS lebih efisien.
“Kepala sekolah harus mempunyai anggaran visioner. Kegiatan apa yang akan dilakukan setahun ke dapan. Apabila ditahun berjalan ada program tidak masuk RKAS jangan sampai jadi persoalan, kalau program kerja disusun sejak awal,” jelasnya.
Juhana menambahkan, selaku pelaksana dari aturan. Pihaknya akan berusaha adaptasi dan estimasi dengan aturan baru, yang bagus dituntut membuat prediksi pra estimasi sistem penganggaran sekolah yang baik.
“Dengan adanya SE mendagri tersebut, disikapinya sekolah bisa membuat judul besar yang bisa mengakomodir kegiatan yang dibawah kegiatan proses belajar mengajar,” kata Juhana
Hal yang sama disampaikan A. Dian Dihanudin, Kabid DAI Disdik Kabupaten Bandung menurutnya, dengan turunnya SE Mendagri tahun 2018 tentang petunjuk teknis penganggaraan tersebut mendapat respon positif. Semoga dengan adanya aturan sistem penguncian RKAS, bisa membawa pelaksanaan anggaran khususnya Dana BOS lebih baik.
“Ya disambut positif, karena dengan aturan tersebut setiap sekolah bahkan dinas akan lebih baik dalam manajemen akuntansi dan pelaksanaan program sesuai apa yang direncanakan sejak awal,” pungkasnya. (BR. 01)
Discussion about this post