Soreang (BR)- Seorang bocah berusia 10 ditemukan tewas dalam karung dengan luka di bagian kening dalam posisi tangan dan mulut dilakban, di belakang rumahnya di Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, Selasa (23/11/2021) malam.
Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, korban dibunuh oleh seorang remaja berinisial DND (17), yang merupakan tetangga korban. Bahkan, sebelum dibunuh, korban dirudapaksa terlebih dahulu oleh tersangka.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan menjelaskan, sebelum ditemukan meninggal dunia, korban berpamitan pergi mengaji pada pukul 17.30 WIB. Namun, hingga pukul 22.00 WIB korban tak kunjung pulang. Padahal seharusnya korban pulang pada pukul 19.00 WIB.
Karena tak kunjung ditemukan, pihak keluarga korban mengumumkan bahwa korban hilang. Semua warga sekitar tempat tinggal korban pun ikut mencari. Ironisnya, korban justru ditemukan di dalam karung yang ada di belakang rumahnya.
Tersangka pun sempat berpura-pura ikut mencari korban. Namun setelah itu, tersangka melarikan diri ke Kecamatan Majalaya sebelum akhirnya ditangkap.
Dari hasil autopsi, korban diduga dianiaya dengan menggunakan benda tumpul. Selain itu, pada alat kelamin korban ditemukan juga ada bercak sperma.
“Dari pengakuan tersangka, korban memang disetubuhi dulu sebelum nyawa korban dihabisi untuk menghilangkan jejak,” kata Hendra saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (25/11/2021).
Hendra mengatakan, motivasi tersangka menyetubuhi korban karena dia sering menonton video porno. Sehingga memicu hasrat untuk menyetubuhi korban.
“Dibuktikan juga dengan banyaknya koleksi video porno di ponsel pelaku. Membunuh korban juga motivasinya karena agar tidak diketahui. Karena pelaku dan korban merupakan tetangga,” ungkapnya.
Hendra menuturkan, tersangka diduga melakukan niat jahat itu dengan cara sengaja. Sebab, karung dan lakban sudah disiapkan sebelumnya dari rumah. Terlebih, kondisi rumah tersangka juga memang sedang kosong. Sehingga orang tua tersangka tidak mengetahui niat DND untuk melakukan perbuatan jahatnya.
“Perbuatan pelaku ini dilakukan di sebuah gubuk yang tak jauh dari rumah keduanya,” ucapnya.
Akibat perbuatan jahatnya, tersangka dijerat pasal berlapis dengan Pasal 338 KUHPidana, 340 KUHPidana dan Juncto Perlindungan anak Pasal 80 dan 81 dengan ancaman hukuman selama 20 tahun atau seumur hidup.
“Karena pelaku masih di bawah umur, proses hukumnya didampingi oleh Balai Pemasyarakatan Anak,” pungkas Hendra. (BR.01)
Discussion about this post