Bandungraya.net, Kab. Tasikmalaya | Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tasikmalaya melaksanakan sosialisasi Peningkatan Kewaspadaan terhadap Penularan Covid -19 dan Pelarangan Perayaan Tahun Baru 2021 di Lingkungan Kabupaten Tasikmalaya, di Radio FM Purbasora. Kamis, 24/12/2020.
Kadiskominfo yang sekaligus sebagai Koordinator Humas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menyampaikan isi Surat Edaran Nomor 003 Tahun 2020 tersebut diantaranya agar masyarakat membiasakan perilaku hidup sehat dengan menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari, juga menjelaskan adanya pelarangan segala bentuk kegiatan perayaan tahun baru 2021, paparnya.
Sementara sekdiskominfo Anes menambahkan, adanya penerapan Work From Home (WFH) secara proporsional pada perkantoran baik swasta maupun Pemerintah yang dinilai berisiko tinggi dalam penularan Covid-19 dan memperkuat peran RT Siaga dalam pencegahan Covid19 di Kab. Tasikmalaya, tambahnya.
Lebih lanjut Rudi menyampaikan point surat edaran yang meniadakan kegiatan bersifat kerumunan yang dilakukan di fasilitas umum terbuka, seperti objek wisata, tempat hiburan, dan ruang terbuka publik serta melakukan pengetatan prokes di daerah tujuan wisata dengan mewajibkan pengunjung menunjukan surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen atau PCR yang berlaku selama 14 hari.
Diungkapkan pula mengenai batasan angkutan orang 50% dari kapasitas tempat duduk. Ditegaskan Rudi bahwa penerapan langkah- langkah surat edaran ini berlaku sampai tanggal 8 Januari 2021 dan atau ditetapkannya aturan baru, tegasnya.
Di akhir acara dia penyampaikan terimakasih kepada seluruh media massa yang telah menyosialisasikan surat edaran ini agar masyarakat lebih memahaminya, juga kepada seluruh pihak yang telah turut serta dalam upaya pencegahan dan penanganan covid-19 di Kabupaten Tasikmalaya terutama bagi jajaran TNI POLRI serta unsur Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmsalaya, ucapnya.
Discussion about this post