Bandungraya.net – Jakarta | Pemberian stimulus diskon tarif listrik, pembebasan biaya beban atau abonemen, dan pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum kepada masyarakat dan pelaku usaha dilanjutkan Pemerintah pada kuartal II atau periode April sampai Juni 2021.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Rida Mulyana mengatakan, pemerintah terus berkomitmen memberikan stimulus untuk meringankan beban masyarakat tidak mampu dan rentan, serta kelompok industri dan komersial dalam menghadapi masa pendemi covid-19
“Pada periode April 2020 hingga Januari 2021, bantuan listrik telah diberikan kepada 33,04 juta pelanggan senilai Rp14,24 triliun,” kata Rida dikutip dari Antara, Selasa (9/3/2021).
Rida menuturkan, stimulus tarif tenaga listrik yang diberikan pemerintah ini bersifat sementara, tidak permanen. Mulai kuartal II 2021, stimulus yang diberikan adalah sebesar 50 persen dari stimulus yang diterima sebelumnya.
“Dengan membaiknya perekonomian nasional, diputuskan pemberian diskon tarif untuk golongan rumah tangga, industri, dan bisnis kecil 450 VA akan diberikan 50 persen, tidak lagi 100 persen. Selain stimulus, juga tetap menerima subsidi,” ujar Rida.
Discussion about this post