Jakarta (BR) – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti narkotika jenis ekstasi dan sabu di Jakarta pada Jumat (9/6/2023).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan barang bukti 75.006 gram sabu dan 50.790 ekstasi ini disita dari 7 kasus.
“Untuk total tersangka 12 orang,” kata Ramadhan saat menggelar konferensi pers di Jakarta.
Ramadhan menambahkan, tak hanya itu saja, polisi juga telah mengamankan prekusor dengan berat 99.697 gram.
Menurutnya, prekusor dengan jumlah 4 liter setara 6.000 gram dan kapsul cafeinne sebanyak 200 butir.
“Jadi pemusnahan barang narkotika ini dilakukan usai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan status penetapan barang bukti,” ujar Ramadhan.
“Apabila belum mendapatkan status penetapan barang bukti narkotika dari kejaksaan, para penyidik pasti tidak akan melakukan pemusnahan,” sambungnya.
Ramadhan melanjutkan, dari hasil disitanya puluhan ribu narkotika jenis ekstasi dan sabu ini, setidaknya kepolisian telah menyelamatkan 773.778 jiwa.
“Dari beberapa lokasi yang kami amankan, setidaknya kami dari kepolisian telah menyelamatkan sebanyak 773.778 jiwa,” tutup Ramadhan. (BR.01)
Discussion about this post