SOREANG. ( BR. ) Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Sudah terbayangkan bagaimana alot dan kisruhnya Rapat Paripurna. Membuat publik patut prihatin. Karena Dewan telah melakukan tindakan yang tidak perlu terjad, terkait Penolakan yang dilakukan Empat fraksi parpol yang menyebabkan Penandatanganan Nota KUPA PPAS 2020 yang diajukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Bandung ke DPRD Kabupaten Bandung Tidak dapat dilaksanakan dan dibatalkan, hal ini dikatakan H. Djamu Kertabudi pada bandungraya. net.
Menurut Pengamat Politik dan Pakar otonomi Daerah H. Djamu Kertabudi berpendapat bahwa APBD-P 2020 memang pada prinsipnya secara normatif APBD-P tidak harus ada setiap tahun, kata Djamu Rabu (09/09/2020)
Namun Menurutnya, dokumen Anggaran ini baru diharuskan ada apabila di tahun anggaran berjalan terdapat indikator sebagai berikut. :
1. Pelampauan capaian target Pendapatan
Daerah.
2. Terdapat potensi baru penerimaan Daerah.
3. Ada kebijakan strategis baik dari Pemerintah
Pusat maupun Daerah.
4. Efisiensi dan rasionalisasi anggaran.
5. Pergeseran Anggaran dan diarahkan pada
Program prioritas yang bersifat situasional.
Jelas Kang Djamu Kertabudi, APBD-P 2020 diseluruh Daerah di Indonesia dipastikan dokumen anggaran ini harus ada, tuturnya.
” Karena ada kebijakan Nasional yang berkaitan dengan penanggulangan pandemi Covid 19, terutama berurusan dengan wewenang Refocusing Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang dimiliki Kepala Daerah, yang harus disinergiskan dengan fungsi Penganggaran DPRD pada perumusan kebijakan politik anggaran Daerah yang tertuang dalam KUPA & PPAS 2020 sebagai dasar pembahasan RAPBD-P guna mendapat persetujuan bersama Kepala Daerah dan DPRD,”paparnya.
Terlebih Menurut Djamu Kertabudi, untuk Kabupaten Bandung, disamping itu terdapat pula potensi baru penerimaan Daerah yang bersumber dari APBN dan APBD Propinsi Jawa Barat.
Dengan demikian, meskipun dinamika politik yang berkembang sedemikian rupa di Kab. Bandung yang secara langsung tidak langsung mewarnai proses pembahasan draft KUPA & PPAS sebagai bahan dasar pembahasan RAPBD-P 2020 di internal DPRD Kab. Bandung, diyakini akhirnya akan melebur pada muara akuntabilitas dan integritas politik yang diemban para legislator Daerah dan sudah barang tentu Bupati Bandung beserta perangkat Daerahnya dapat menampilkan dokumen anggaran yang memenuhi kaidah transfaransi dan akuntabilitas pengelolaan Keuangan Daerah., Pungkasnya. ( BR. 01 )
Discussion about this post