Wawan mengatakan, kalau Raperda ekonomi kreatif sudah menjadi peraturan daerah (Perda), maka diharapkan bisa meningkatkan pemberdayaan untuk mendorong perekonomian masyarakat dan pendapatan Kabupaten Bandung.
“Pelaku ekonomi kreatif bidang seni misalnya, bisa kembali diperdayakan. Terus seni kreatif lukis milik warga Kabupaten Bandung, tidak akan bisa diambil daerah lain,” katanya.
Selain dilindungi kekayaan intelektual pelaku ekonomi kreatif, kata Wawan, juga menampung dan mendorong untuk promosi dan sosialisasinya.
“Sebelum pada langkah selanjutnya, yang terpenting saat ini adalah bisa mewadahi dan melindungi,” akunya.
Wawan menegaskan, dengan dibahasnya Raperda ekonomi kreatif oleh pansus III DPRD Kabupaten Bandung. Adalah wujud nyata, dalam melindungi dan mendorong perekonomian masyarakat.
“Insya Alloh, dengan terbentuknya peraturan daerah tersebut bisa mendorong perekonomian menuju masuarakat yang sejahtera,”ujarnya. (BR-01)
Discussion about this post