Wawan menjelaskan, melalui produk Raperda ekonomi kreatif tersebut, adalah salahsatu langkah dalam mendorong pengembangan perekonomian masyarakat dan peningkatan pendapatan asli daerah.
“Raperda ini, nantinya akan melindung kekayaan intelektual pelaku ekonomi yang akan berimbas pada pengembangan perekonomian masyarakat dan juga pada peningkatan pendapatan asli daerah,” jelasnya.
Menurutnya, ekonomi kreatif tersebut akan menjadi hasanah baru dalam pergerakan perekonomian masyarakat Kabupaten Bandung.
“Memang, gerakan gerakan pelaku ekonomi kreatif ini sebetul sudah ada sejak lama. Kami membahas Raperda ini untuk melindungi dan sebagai bentuk kepedulian kepada mereka,” kata Dia.
Melalui Raperda ekonomi kreatif tersebut, Jelas Wawan, para pelaku ekonomi kreatif Kabupaten Bandung bisa mengembangkan kreatifitasnya. Karena, kekayaan mereka akan terlindungi.
“Kabupaten Bandung memiliki banyak bidang pelaku ekonomi kreatif. Jadi, melalui raperda ini, kreatifitas mereka akan dilindungi,” akunya.
Discussion about this post