Garut, (BR).- Maraknya Pengemis yang melibatkan anak di bawah umur yang ada di Kabupaten Garut Jawa Barat menjadi sorotan DPD LSM GMB Garut Ketua DPD LSM GMB Ary Nurjaly, SH
Mengungkapkan keprihatinannya melhat anak di bawah umur 10 berkerja menjadi pengamen. Jika diduga anak –anak dibawah umur meruakan korban eksploitasi anak yang dipaksa bekerja maka sudah jelas melanggar ke ranah pidanadengan undang undang Pasal 761 berbunyi, setiap orang dilarang mnepatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan ekspoitasi ekonomi atau seksual terhadap anak. Rabu 14/06/2023
Akhir-akhir ini makin terlihat makin banyak saja apakan ni kemauan sendiri atau merupakan korban dari eksploitasi anak kalau ini yang terjadi maka sudah sangat melanggar hak anak-anak tersebut ujar Ketua DPD LSM GMB Kab Garut.
Dalam mengatasi masalah ini pemerintah daerah intansi terkait seperti Dinsos, Satpol PP dan juga Dinas P3A,P2KB harus bertindak cepat dan menyelamatkan anak-anak tersebut.
Jika anak-anak ini diekspliotasi maka sudah termasuk ke ranah hukun dan pelaku bisa di hukum pidana tapi hal ini bisa dilakukan jika dinas terkait bisa saling bersinergi dan berkomitmen mengatasi hal tersebut.
Sebenarnya masyarakat bias ajukan ajukan laporan ke Satpol PP untuk menindak pelaku ini tentunya bias melakukan kerjasama dengan unit PPA Polres Garut.
Sebelumnya diawal Januari 2023 kehadiran anak jalanan dan pengemis seperti badut sudah massif di Kabupaten Garut dengan modus beragam macam ada yang berkeliling menjadi badut, gitar, dll.
Ironisnya mereka yang melakukan pekerjaan itu adalah anak-anak yang diduga dikendalikan oleh oknum yang memanfaatkan bocah malang tersebut.(BR11)
Discussion about this post