Jumat, 27 Juni, 2025
BandungRaya
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI
No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI
No Result
View All Result
BandungRaya
No Result
View All Result

DPR Undang KPU Bahas Aturan Larangan Eks Koruptor Nyaleg

Selasa, 3 Juli, 2018 | 6:40 am
DPR Undang KPU Bahas Aturan Larangan Eks Koruptor Nyaleg

Jakarta (BR).- Pimpinan DPR akan mengundang Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kejaksaan Agung, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM untuk membahas peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 tahun 2018, terutama aturan soal larangan mantan terpidana kasus korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

WAJIBDIBACA

Dadan Hidayatulloh Resmi Mengundurkan Diri dari Parpol

Dadan Hidayatulloh Resmi Mengundurkan Diri dari Parpol

Rabu, 28 Mei, 2025 | 11:27 am
Kehadiran Pimpinan Baznas Mendapat Apresiasi Dari Yudha Puja Turnawan

Kehadiran Pimpinan Baznas Mendapat Apresiasi Dari Yudha Puja Turnawan

Selasa, 27 Mei, 2025 | 8:09 am

Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan rencananya rapat tersebut akan digelar Rabu (4/7).

“Kami pimpinan telah mengundang seluruh pihak-pihak terkait atas permintaan Komisi II, Bawaslu, Kemendagri, Jaksa Agung dan Kemenkumham,” kata Bambang Soesatyo di Gedung Parlemen, Selasa (3/7).

Bamsoet, sapaan Bambang Soesatyo, mengatakan pertemuan itu akan membahas jalan keluar dari Peraturan KPU tersebut.

Politikus Partai Golkar itu berharap KPU mengubah redaksional ‘pelarangan’ menjadi ‘imbauan’ untuk partai politik, sehingga eks koruptor masih berpeluang untuk mencalonkan diri. Namun, diserahkan kepada masing-masing partai.

“KPU akan mengumumkan secara terbuka calon terpidana tersebut, sehingga akan merugikan partai yang bersangkutan, itu lebih elegan,” kata Bamsoet.

Bambang juga meminta komisi II DPR mendorong KPU untuk dapat melaksanakan tugasnya dalam penyeleksian calon anggota legislatif yang berintegritas tinggi dan bermoral, agar kualitas dari lembaga legislatif sesuai dengan harapan bangsa Indonesia.

Dikutip dari cnnindonesia.com Bambang Soesatyo setuju dengan langkah KPU melarang mantan koruptor mencalonkan diri sebagai anggota legisltaif. Namun di sisi lain, Bamsoet mengimbau kepada KPU untuk patuh kepada perundangan yang berlaku.

Selain itu, Bamsoet menilai bahwa peraturan tersebut merampas hak asasi seseorang untuk dipilih. Karena, menurutnya, bahwa tidak diperkenankan bahwa sebuah lembaga mencabut hak warga negara.

“Karena apa yang dilaksanakan oleh KPU ini menjadi pemicu di mana kita seharusnya menjaga keharmonisan menjaga tensi politik,” kata Bamsoet.

Larangan eks koruptor menjadi caleg tercantum dalam Pasal 7 Ayat (1) huruf h PKPU nomor 20 tahun 2018. Di sana tertulis secara tersurat bahwa mantan terpidana korupsi tidak dapat mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif.

Aturan tersebut ditolak oleh DPR dan Kementerian Hukum dan HAM, alasannya larangan eks koruptor menjadi caleg tidak diatur dalam peraturan yang lebih tinggi, yakni UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. | BR-04

Bagikan579Tweet362Kirim
Berita Selanjutnya
14 Siswa ABK Masuk Sekolah Reguler

14 Siswa ABK Masuk Sekolah Reguler

3 Bulan Masa Berakhir Jabatan, Emil dan Oded Siap Percepat Pembangunan

3 Bulan Masa Berakhir Jabatan, Emil dan Oded Siap Percepat Pembangunan

Discussion about this post

Cecep Suhendar: 8.000 Perusahaan Sudah MoU, Job Fair Jadi Peluang Emas Pencari Kerja

Cecep Suhendar: 8.000 Perusahaan Sudah MoU, Job Fair Jadi Peluang Emas Pencari Kerja

Selasa, 24 Juni, 2025 | 1:26 pm
Musim Penghujan Tiba, DPRD Memohon Warga Kabupaten Bandung Waspada

Ketua DPRD: MTQH ke-39 Jadi Wadah Menumbuhkan Cinta dan Pemahaman Al-Qur’an

Rabu, 18 Juni, 2025 | 10:56 am
PLTA Jatigede Salah Satu Proyek Strategis Nasional

PLTA Jatigede Salah Satu Proyek Strategis Nasional

Senin, 20 Januari, 2025 | 6:48 pm
Pangdam III/Slw Pimpin Pengamanan Kunker Presiden RI di Sumedang

Pangdam III/Slw Pimpin Pengamanan Kunker Presiden RI di Sumedang

Senin, 20 Januari, 2025 | 6:36 pm
Presiden Prabowo Subianto Resmikan PLTA Jatigede

Presiden Prabowo Subianto Resmikan PLTA Jatigede

Senin, 20 Januari, 2025 | 4:54 pm
Resmikan PLTA Jatigede, Prabowo Disambut Antusiasme Warga

Resmikan PLTA Jatigede, Prabowo Disambut Antusiasme Warga

Senin, 20 Januari, 2025 | 4:53 pm

KOLOM

Perubahan Postur APBD
KOLOM

Perubahan Postur APBD

Rabu, 21 Mei, 2025 | 5:17 pm
Gubernur Jabar Berlakukan Jam Kerja Baru di Bulan Ramadhan
KOLOM

Kabupaten Bandung Menatap Ke Depan

Jumat, 4 April, 2025 | 2:17 pm
Dadan Wildan: Pembelajaran Adab dan Ahlaq Salah Satu Upaya Menghindari Siswa dari Narkoba, Bullying dan Cyber Crime
KOLOM

Populist Education ala Kang Dedi Mulyadi

Minggu, 16 Maret, 2025 | 4:03 pm
Tarawih di Mesjid Ibnu Abbas Kota Thaif
KOLOM

Tarawih di Mesjid Ibnu Abbas Kota Thaif

Minggu, 9 Maret, 2025 | 6:21 pm
BandungRaya

© 2022 bandungraya.net

  • PEDOMAN PEMBERITAAN
  • MANAJEMEN

No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI

© 2022 bandungraya.net

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist