Jakarta (BR).- Pimpinan DPR akan mengundang Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kejaksaan Agung, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM untuk membahas peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 tahun 2018, terutama aturan soal larangan mantan terpidana kasus korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan rencananya rapat tersebut akan digelar Rabu (4/7).
“Kami pimpinan telah mengundang seluruh pihak-pihak terkait atas permintaan Komisi II, Bawaslu, Kemendagri, Jaksa Agung dan Kemenkumham,” kata Bambang Soesatyo di Gedung Parlemen, Selasa (3/7).
Bamsoet, sapaan Bambang Soesatyo, mengatakan pertemuan itu akan membahas jalan keluar dari Peraturan KPU tersebut.
Politikus Partai Golkar itu berharap KPU mengubah redaksional ‘pelarangan’ menjadi ‘imbauan’ untuk partai politik, sehingga eks koruptor masih berpeluang untuk mencalonkan diri. Namun, diserahkan kepada masing-masing partai.
“KPU akan mengumumkan secara terbuka calon terpidana tersebut, sehingga akan merugikan partai yang bersangkutan, itu lebih elegan,” kata Bamsoet.
Bambang juga meminta komisi II DPR mendorong KPU untuk dapat melaksanakan tugasnya dalam penyeleksian calon anggota legislatif yang berintegritas tinggi dan bermoral, agar kualitas dari lembaga legislatif sesuai dengan harapan bangsa Indonesia.
Dikutip dari cnnindonesia.com Bambang Soesatyo setuju dengan langkah KPU melarang mantan koruptor mencalonkan diri sebagai anggota legisltaif. Namun di sisi lain, Bamsoet mengimbau kepada KPU untuk patuh kepada perundangan yang berlaku.
Selain itu, Bamsoet menilai bahwa peraturan tersebut merampas hak asasi seseorang untuk dipilih. Karena, menurutnya, bahwa tidak diperkenankan bahwa sebuah lembaga mencabut hak warga negara.
“Karena apa yang dilaksanakan oleh KPU ini menjadi pemicu di mana kita seharusnya menjaga keharmonisan menjaga tensi politik,” kata Bamsoet.
Larangan eks koruptor menjadi caleg tercantum dalam Pasal 7 Ayat (1) huruf h PKPU nomor 20 tahun 2018. Di sana tertulis secara tersurat bahwa mantan terpidana korupsi tidak dapat mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif.
Aturan tersebut ditolak oleh DPR dan Kementerian Hukum dan HAM, alasannya larangan eks koruptor menjadi caleg tidak diatur dalam peraturan yang lebih tinggi, yakni UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. | BR-04
Discussion about this post