Bandungraya. net – Sumedang | DPRD Kabupaten Sumedang gelar Rapat Paripurna, bentuk dua Panitia Khusus (Pansus) guna membahas lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yang diajukan Pemkab Sumedang.
Rapat Paripurna tersebut, dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumedang Jajang Heryana S.E, dengan dihadiri langsung oleh unsur Pimpinan DPRD dan sejumlah Anggota Dewan.
Sedangkan, bagi para tamu undangan yang terdiri dari unsur Forkopimda, jajaran Kepala SKPD dan berbagai unsur lainnya mengikuti rapat secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting.
Raperda Bupati Sumedang Dr. H. Dony Ahmad Munir S.T, M.M, yang disampaikan Wakil Bupati H. Erwan Setiawan S.E, diantaranya meliputi :
Pertama ; Raperda Kepemudaan, ke dua, Penyelenggaraan Keolahragaan dan ke tiga, Penyelenggaraan Perpustakaan.
Kemudian yang ke empat, Perubahan atas Perda No. 7/2017 tentang Pembentukan Produk Daerah dan ke lima, Raperda Pembentukan/ Pengelolaan Kawasan Perkotaan Jatinangor.
Sementara itu, Keputusan Pimpinan dibacakan oleh Kepala Bagian Perundang-undangan Drs. H. Edi Supena M.Si, atas dasar Keputusan Pimpinan DPRD Sumedang Nomor 1 tahun 2021.
“Setiap Pansus mempunyai tugas untuk membahas, mengkaji secara teliti, cermat dan mendalam materi kelima Raperda tersebut,” ungkapnya.
Menurut keterangannya, bahwa Pansus I mempunyai tugas membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan; Kepemudaan; dan Penyelenggaraan Perpustakaan.
Adapun, tugas bagi Pansus II untuk membahas Raperda tentang Pembentukan dan Pengelolaan Kawasan Perkotaan Jatinangor, dan Raperda Perubahan atas Perda Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPRD, Jajang Heryana S.E, mengungkapkan, pihaknya menyambut baik terhadap jawaban Bupati yang disampaikan Wabup Erwan, yang selanjutnya akan dibahas Pansus.
“Mulai dari Raperda Kepemudaan, yang dinilai dapat menjadi oase bagi perkembangan pemberdayaan Pemuda di Sumedang. Sehingga pihaknya, mendorong agar Sumedang memiliki atlet-atlet berprestasi,” terangnya.
Selain itu, Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan juga diharapkan dapat meningkatkan pemahaman literasi masyarakat terlebih dalam menghadapi era digitalisasi.
“Semoga, melalui Raperda KPJ dapat menjadi pemicu perubahan tata kelola Pemerintahan yang lebih baik,” harap Jajang.
“Pada prinsipnya nanti akan ada pembahasan diskusi yang menarik antara legislatif dan eksekutif. Karena ke empat Raperda ini, terbilang baru dan dipastikan KPJ pun baru satu-satunya di Indonesia,” paparnya.
Lebih jelasnya, jelas nanti akan dikaji secara komprehensif, sosiologis dan sesuai aturan.
“Sehingga, produk hukum yang dihasilkan bisa maksimal untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (BR 08)
Discussion about this post