Sumedang,(BR)- DPRD bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang, mengesahkan Rancangan Peraturan Derah (Raperda) tentang Perubahan APBD 2020 menjadi Peraturan Daerah (Perda), pada Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan terkait Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, yakni di Ruang Paripurna DPRD setempat, yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumedang Jajang Heryana, S.E, Jumat (18/9/2020).
Selain ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD Sumedang, Titus Diah, Jajang Heryana, S.E dan H. Ilmawan Muhamad, S.Ag.
Pengambilan keputusan tersebut, ditandatangani pula oleh Bupati Sumedang Dr. H. Dony Ahmad Munir S.T, M.M, yang didampingi Wakil Bupati Sumedang H. Erwan Setiawan S.E.
Terpantau, tampak hadiri pula unsur Forkopimda Sumedang, jajaran SKPD, dan para tamu undangan lainnya dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan di masa pandemi.
Adapun, struktur APBD Perubahan 2020 yang direncanakan pada Perda tersebut adalah sebagai berikut :
1.Pendapatan:
a. Pendapatan Asli Daerah (PAD) : Rp448.318.952.470,22
b. Dana Perimbangan : Rp1.665.765.555.000,00
c. Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah : Rp703.337.130.596,00
d. Jumlah Pendapatan : Rp2.817.421.638.066,22
2. Belanja
a. Belanja Tidak Langsung : Rp1.765.265.158.715,66
b. Belanja Langsung : Rp1.152.100.323.293,73
c. Total Belanja: Rp2.917.365.482.009,39
3. Pembiayaan
a. Penerimaan Pembiayaan: Rp112.930.843.943,17
b. Pengeluaran Pembiayaan: Rp12.987.000.000,00
c. Total Pembiayaan: Rp12.987.000.000,00. (BR-08)
Discussion about this post