Bandungraya.net-Soreang | Diabaikannya SK. kepala Dinas Pendidikan Nomer 421.2/4167.1-Disdik/2021 Tentang Pengawas Silang Pada Pelaksanaan Asesment Nasional Berbasis Computer ( ANBK) jenjang SMP kab. Bandung, oleh para kepala sekolah yang ada disubrayon Dua.
Hal ini disikapi Kordinator Pengawas (Korwas) Kab. Bandung Dudu Durohimat, menurutnya bagi pengawas pembina tidak ada masalah bila tidak dilakukan silang pengawasan, ujarnya Rabu 06 Oktober 2021.
Dikatakan Dudu, bahwa pihaknya ( Korwas) sudah mengingatkan bahwa untuk pelaksanaan ANBK harus sesuai SOP yang diedarkan Dinas Pendidikan.
Aku Dia, ” Kami sudah memberikan penegasan kembali terhadap sekolah bahwa yang berkaitan dengan penyelenggaraan ANBK, sesuai Arahan dari pihak Dinas Pendidikan dan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Bandung,” tegas Dudu.
“Bila kejadiannya demikian di subrayon dua, itu diluar sepengetahuan Korwas, yang jelas kami, sudah mengedarkan surat edaran ke sekolah dari Dinas Pendidikan terkait SOP dan ketentuan penyelenggaraan ANBK,”tukas Korwas Kab. Bandung. (BR.01)
Discussion about this post