Lebih lanjut Hairun menyebutkan, PK 2021 sebagai program lima tahunan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), bertujuan untuk mendapatkan data keluarga Indonesia.
Agenda tersebut kata dia sesuai dengan Undang-undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga, yang diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga.
“Peraturan tadi mengamanatkan, bahwa dalam rangka mendukung penyelenggaraan perkembangan Program BANGGAKENCANA (Pembanguan Kependudukan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga), diperlukan Data dan Informasi Keluarga yang dikelola dalam sistem informasi keluarga (SIGA),” papar Hairun.
Selanjutnya, Hairun juga menjelaskan, PK bukan hanya membutuhkan data makro tapi juga data mikro yang merupakan bagian dari data penting, sebagai bagian dari bahan pertimbangan pemerintah, dalam menentukan dan pengambilan kebijakan berbagai permasalahan kependudukan.
“Jadi data mikro PK diantaranya menghasilkan data by name by addres, sehingga nantinya diketahui data lokasi tempat tinggal keluarga, seperti apa dan bagaimana bentuk treatment yang dibutuhkan keluarga tersebut,” ujarnya.
Pendataan keluarga lanjut hairun, juga biasa digunakan untuk mendiagnosa kemiskinan, ketertinggalan pembangunan hingga keluarga berkualitas dengan kondisi yang berbeda-beda antar wilayah.
“PK 2021 juga memasukan indikator Stunting, sehingga nantinya akan terpetakan keluarga dengan resiko tinggi stuntingnya,” sebut Hairun.
Discussion about this post