Cisondari, (BR,NET).- Dua bocah ingusan berinisial (E) remaja siswa SMA swasta dan Z (12 tahun) bocah siswi Sekolah Dasar Negeri di wilayah Kecamatan Pasirjambu, menjalin hubungan asmara kurang lebih satu sebulan lamanya.
Mereka berpacaran hingga kebablasan, (E) mengajak (Z) berhubungan badan di rumahnya, saat orang tuanya tidak ada. Kejadian ini diketahui Kakaknya ( Z ) yang menerima telpon dari temannya, bahwa ( E) telah melakukan hubungan suami isteri dengan adiknya dikediaman ( E) .
Keterangan ini dibenarkan orangtuanya yang berinisial (N) Ia menceritakan pengakuan anaknya, saat itu (Z) bermain ke rumahnya (E) sekitar pukul 17.00 wib sore sebulan yang lalu dan ( E) mengajak (Z) untuk melakukan hubungan suami isteri sesuai pengakuan anaknya.
“Saat itu ada whastapp dari teman kakak (Z) bahwa ( Z) sudah tidur sama laki laki, akhirnya saya tanyakan kepada anak saya, tentang kebenaran WhatsApp tersebut, takutnya informasi tersebut sekedar candaan atau berita bohong,” ucap ( N).
Ternyata benar, setelah Ia tanyakan kepada keduanya bahwa telah melakukan hubungan badan. Mereka berdalih atas dasar saling mencintai dan suka sama suka
“Tanpa pikir panjang Saya langsung tanyakan kepada keduanya, dan mereka mengaku telah melakukan hubungan suami isteri sekali di rumah orangtuanya ( E) ,” imbuh N
Mendengar hal tersebut lanjut N, dirinya shock dan langsung melaporkannya kepada Ketua RT dan RW untuk diminta pertanggungjawaban pihak lelaki agar di nikahkan segera, Ucapnya.
“Karena sudah terjadi, minta pertanggungjawaban dari keluarga (E) tersebut untuk segera di nikahkan. Walau hati ini sangat sakit dan tidak menerima kenyataan ini menimpa anak saya yang masih ingusan,” keluh N
Atas desakan anaknya yang ingin segera dinikahkan, akhirnya pernikahan bocah ingusan tersebut terjadi yang dinikahkan oleh petugas P3N dari Desa berinisial (R) yang disaksikan tokoh masyarakat, Ketua RW dan RT di kediaman Orangtua Z.
” Walaupun sudah menikah secara agama, tetapi keduanya saat ini tidak bersama karena alasan suami (E) bekerja diajak oleh ayahnya,” pungkas N.
Berkaitan dengan hal tersebut Kepala Sekolah Dasar Negeri dimana ( Z) menuntut ilmu, membenarkan bahwa ada siswanya kurang lebih satu minggu sudah tidak masuk Sekolah.
” Ada informasi dan Laporan dari Guru Kelas VI, Katanya anaknya sudah dinikahkan, ” Terang Kepala Sekolah.
Saya, masih belum mendapatkan informasi apa alasan anak tersebut di Nikahkan, Akunya melalui pesan singkat WhatsApp, Pada Jumat 3 Mei 2024.
Sementara Kepala Kementrian Agama Kabupaten Bandung H. Cece Hidayat melalui hubungan celuler mengatakan bahwa dirinya sangat yakin kalau Petugas dari KUA tidak bakalan ceroboh.
Karena aturan sudah Melarang anak di bawah umur untuk nikah kecuali ada ijin dari pengadilan agama, Tegasnya. (Hamdan/Awing)
Discussion about this post