Garut (BR).-Kapolres Garut AKBP. Rohman Yonky Dilatha mengatakan perberlakuan jam malam tersebut sebagai upaya tindakan preventif kenakalan remaja dan geng motor, Selasa (01/08)
Meski aturan jam malam bagi pelajar sudah mulai diberlakukan yang mengatur seluruh pelajar atau usia remaja tidak boleh berkeliaran saat malam hari lebih dari pukul 23.00 WIB, kecuali untuk kegiatan keagamaan dan sekolah dan membantu orangtua.
Dikatakannya Jam Malam Pelajar ini hanya sebuah istilah bukan aturan khusus yang dibuat untuk menangkapi pelajar, atau remaja yang masih keluyuran di atas jam 23.00. (BR-15)
Discussion about this post