Rancaekek (BR).- Kuasa hukum ahli Waris H. Maskup, M. Ridho, S.H., M.H. & Partenrs, mengungkapkan bahwa berdasarkan Akta Perdamaian Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A Nomor 91/Pdt.G/208/PN.BIb tanggal 25 Juli 2018 dalam putusan tersebut menyatakan bahwa kepengurusan yang sah dari Koperasi Unit Desa (KUD) Wahana Karya Rancaekek I yang Sah Periode 2017-2022 adalah Deni Burhanudin.
Bahwa surat Nomor 103/B/KUD/WK-R.I/XI/1991 tanggal 23 November 1991 adalah sah dan berlaku,” ungkapnya.
Putusan itu juga menyatakan bahwa Surat Keputusan No. 03/Kep/KUD/WK-R.I/IV/1992 tertanggal April 1992 dan Surat Keputusan Nomor 032/K4/KWK/VIII-2011 tertanggal 21 Agustus 2011 adalah tidak berlaku. Termasuk Akta Perjanjian Nomor 6 tanggal 4 November 1992 adalah tidak berlaku.
Bahwa akan dibuat Akta Perjanjian Baru dalam hal Pengelolaan Pasar Wahana Karya Rancaekek dengan pemilik, hak pengelolaan atas Pasar Wahana Karya Rancaekek tetap berada sepenuhnya dipegang oleh Bu Euis Kartini selaku salah satu ahli waris Almarhum H. Maskup.
Keputusan tersebut menyatakan bahwa putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung No. 133/Pdt.G/2011.PN.BB tanggal 5 Maret 2012 dan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 289/Pdt/2012.PT.Bdg tanggal 18 Juli 2012 dan Putusan Mahkamah Agung No. 488 K/Pdt/2013 tanggal 6 Agustus 2014 serta Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung No. 706 PK/Pdt/2016 tanggal 11 Januari 2017 tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Berkenaan dengan obyek tanah yang dijadikan Pasar Wahana Karya Rancaekek yang berada dalam kepemilikan danpenguasaan Ibu Euis Kartini (Penggugat) selaku salah satu ahli waris H. Maskup, hingga KUD Wahana Karya (Tergugat) bisa memenuhi kewajiban kepada pihak Penggugat (Euis Kartini) atau apabila pihak tergugat (KUD Wahana Karya) akan memerlukan obyek tanah tersebut harus membayar/mengganti rugi sesuai dengan kesepakatan bersama ahli waris H. Maskup,” pungkas Rhido. (BR.09)
Discussion about this post