Sabtu, 28 Juni, 2025
BandungRaya
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI
No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI
No Result
View All Result
BandungRaya
No Result
View All Result

Eyang Memet, Jika Nilai Kehutanan Rusak, Maka Nilai Kemanusiaannya Pun Diragukan

Minggu, 30 Januari, 2022 | 11:11 am
Eyang Memet, Jika Nilai Kehutanan Rusak, Maka Nilai Kemanusiaannya Pun Diragukan

Soreang (BR).- Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus yang selanjutnya disingkat KHDTK, area kawasan hutan yang secara khusus diperuntukkan untuk kepentingan penelitian dan pengembangan kehutanan, pendidikan dan pelatihan kehutanan serta religi dan budaya.

WAJIBDIBACA

Mendagri Mengijinkan Romut Bagi Kepala Daerah Baru, Begini Tanggapan Pengamat Pemerintahan.

Tahun 2025 Pemda Kab. Bandung Mencetak Sejarah, Ini Kata Pengamat Djamu Kertabudi.

Selasa, 3 Juni, 2025 | 6:00 am
DPRD Kab. Bandung: Proyek Senilai Rp. 10,4 Miliar Kampung Sunda di Kamojang Harus Dievaluasi

DPRD Kab. Bandung: Proyek Senilai Rp. 10,4 Miliar Kampung Sunda di Kamojang Harus Dievaluasi

Kamis, 22 Mei, 2025 | 9:50 am

Menyoroti hal tersebut Penggiat Lingkungkungan Eyang Memet berpendapat bahwa Di Tatar Sunda, fungsi, peran atau pandangan tentang hutan demikian sakral dan sangat dihormati, Ujarnya Minggu 30 Januari 2022.

” Hutan telah menjadi bagian inheren atau bagian tak terpisahkan dalam kehidupan sehari-hari masyarakatnya. Hutan atau leuweung merupakan “leuweung tutupan” (hutan lindung) atau leuweung baladahan (hutan bukaan)'” Paparnya.

Menurutnya Pula, Secara budaya dan relegius, Hutan merupakan titipan atau amanah dari Sang Pencipta.Penyadaran hutan sebagai kawasan suci dan sakral atau abadi sehingga kerap disebut sebagai “leuweung larangan”. Konteks larangan ini bisa diartikan sebagai konservasi, Ucap Penggiat Lingkungan.

Dikatakan Eyang, bahwa Kawasan hutan harus dijaga keasliannya dan dilarang mengganggu, merubah atau
merusak apa pun di dalamnya.
Kata “penyandaran”, berarti perantara atau objek bukan subjek, artinya sebagai media atau wadah dalam pencapaian kepada subjek yang sesungguhnya, yaitu Tuhan.

” Tuhan sendiri tidak dapat dijelaskan bentuk materinya, karena dengan sendirinya jika termaterikan, maka eksistensinya diragukan”. Orang Sunda pantang mematerikan Tuhan dalam bentuk apa pun sebagai mana petuah leluhur Sunda, “ulama pada”, yang artinya tidak boleh menyerupakan Tuhan, Ungkapnya.

Lebih Jauh Eyang Memet, menuturkan Hutan dengan tujuan sebagai Kawasan Khusus sebagaimana merujuk PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR P.15/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2018 TENTANG KAWASAN HUTAN DENGAN TUJUAN KHUSUS, di kawasan Jawa Barat Umumnya dan kawasan Bandung khususnya, regulasi ini sebenarnya telah berjalan secara sosiologis, kata Dia.

Menurut Penggiat Lingkungan Ini, Ada sistem dan pola kearifan lokal yang menegaskan bahwa hutan adalah titipan yang harus dijaga secara amanah. Ki Sunda terjemahan dari masyarakat Sunda sudah dibekali atau diimbangi (diselaraskan) dengan sumber-sumber materi (lahiriyah), baik dalam skala luas (hutan bukaan/produksi) maupun terbatas (tutupan/hutan lindung), Terang Dia.

” Jika manusia mengganggu, merubah atau merusak kawasan “titipan” ini -karena keserakahan, tidak merasa cukup dengan apa yang sudah diberikan- maka
terganggu, berubah atau rusak pulalah nilai-nilai ketuhanannya “.

Ditegaskan Eyang Memet Jika, nilai ini rusak, maka nilai kemanusiaannya pun diragukan dan dipertanyakan Salah satu kepedulian (concern) mengembalikan fungsi hutan menjadi hutan lindung di Kabupaten Bandung, diantaranya melalui pemanfaatan dan pengelolaan Kawasan Hutan Tanjak Nangsi Injeuman (KAHATNI) yang berada di Desa Cibodas Kecamatan Pasir Jambu, Ciwidey, Kabupaten Bandung, Ucap Eyang.

Berjarak kurang lebih 46 km dari Kota Bandung ke arah Selatan-Tenggara, dan berada di ketinggian 1.150 dpl di antara
rangkaian perbukitan Bandung Selatan dengan luas kawasan sekitar 6
(enam) hektar.

Status kawasan adalah tanah carik/girik atau garapan desa yang dipercayakan kepada Yayasan WALATRA untuk diolah dan dimafaatkan bagi kepentingan kelestarian lingkungan hutan, dan bagian
dari Program Perhutanan Sosial (social forestry), Tutup Penggiat Lingkungan Eyang Memet. (BR.01)

Bagikan579Tweet362Kirim
Berita Selanjutnya
Warga Korban Tanah Longsor Giri Awas, Menanti Uluran Tangan Pemerintah

Warga Korban Tanah Longsor Giri Awas, Menanti Uluran Tangan Pemerintah

Penerapan Level PPKM Berdasarkan Capaian Vaksinasi

Pemerintah Terus Kawal Sejumlah Transformasi Besar

Discussion about this post

Cecep Suhendar: 8.000 Perusahaan Sudah MoU, Job Fair Jadi Peluang Emas Pencari Kerja

Cecep Suhendar: 8.000 Perusahaan Sudah MoU, Job Fair Jadi Peluang Emas Pencari Kerja

Selasa, 24 Juni, 2025 | 1:26 pm
Musim Penghujan Tiba, DPRD Memohon Warga Kabupaten Bandung Waspada

Ketua DPRD: MTQH ke-39 Jadi Wadah Menumbuhkan Cinta dan Pemahaman Al-Qur’an

Rabu, 18 Juni, 2025 | 10:56 am
PLTA Jatigede Salah Satu Proyek Strategis Nasional

PLTA Jatigede Salah Satu Proyek Strategis Nasional

Senin, 20 Januari, 2025 | 6:48 pm
Pangdam III/Slw Pimpin Pengamanan Kunker Presiden RI di Sumedang

Pangdam III/Slw Pimpin Pengamanan Kunker Presiden RI di Sumedang

Senin, 20 Januari, 2025 | 6:36 pm
Presiden Prabowo Subianto Resmikan PLTA Jatigede

Presiden Prabowo Subianto Resmikan PLTA Jatigede

Senin, 20 Januari, 2025 | 4:54 pm
Resmikan PLTA Jatigede, Prabowo Disambut Antusiasme Warga

Resmikan PLTA Jatigede, Prabowo Disambut Antusiasme Warga

Senin, 20 Januari, 2025 | 4:53 pm

KOLOM

Perubahan Postur APBD
KOLOM

Perubahan Postur APBD

Rabu, 21 Mei, 2025 | 5:17 pm
Gubernur Jabar Berlakukan Jam Kerja Baru di Bulan Ramadhan
KOLOM

Kabupaten Bandung Menatap Ke Depan

Jumat, 4 April, 2025 | 2:17 pm
Dadan Wildan: Pembelajaran Adab dan Ahlaq Salah Satu Upaya Menghindari Siswa dari Narkoba, Bullying dan Cyber Crime
KOLOM

Populist Education ala Kang Dedi Mulyadi

Minggu, 16 Maret, 2025 | 4:03 pm
Tarawih di Mesjid Ibnu Abbas Kota Thaif
KOLOM

Tarawih di Mesjid Ibnu Abbas Kota Thaif

Minggu, 9 Maret, 2025 | 6:21 pm
BandungRaya

© 2022 bandungraya.net

  • PEDOMAN PEMBERITAAN
  • MANAJEMEN

No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI

© 2022 bandungraya.net

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist