KATAPANG (BR).- Meski pemerintah terus mensosialisasikan bahwa tidak dibenarkan adanya pungutan biaya Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) karena hal tersebut sudah ditanggung oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Barat.
Namun, hal tersebut seolah-olah tidak dihiraukan oleh penyelenggara pendidikan, seperti yang terjadi di SMKN 1 Katapang Kab. Bandung.
Hasil penelusuran, terhadap beberapa orang tua siswa yang anaknya mengikuti IPDB di SMKN 1 Katapang, ditemukan beberapa dugaan pelanggaran yang sudah dilakukan oleh oknum Sekolah SMKN 1 Katapang, dan entah apa yang dijadikan sandaran payung hukumnya.
Adapun pungutan atau iuran yang dijadikan dalih oleh pihak sekolah, diantaranya: 1). Iuran Peserta Didik Baru (IPDB) 2021/2022 RP. 300.000 2). Uang Bangunan RP. 3.000.000 3). Uang Seragam RP. 1.400. 000 dengan dalih beli dikoprasi tetapi, tetap saja pihak sekolah yang menyediakan.
Tentunya hal tersebut harus disikapi oleh pihak KCD Wil VIII dan Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Barat serta Aparat Penegak Hukum, karena disinyalir penyelenggara pendidikan di SMKN 1 Katapang sudah menyalah gunakan wewenang, yaitu menjadikan orang tua siswa sebagai ladang bisnis dengan payung hukum yang tidak jelas.
Hal tersebut diperkuat oleh pengakuan orang tua siswa SMKN 1 Katapang yang tidak mau disebutkan namanya di media ini, mengatakan, pihak sekolah tanpa melihat dan tidak memakai hati nurani untuk melakukan pungutan terhadap semua orang tua siswa yang anaknya akan menimba ilmu di SMKN 1 Soreang.
“Setiap orang tua, yang menyekolahkan anaknya di SMKN 1 Katapang tidak semuanya mapan dalam segi ekonomi, rata-rata kebanyakan dari orang tua siswa memaksakan diri agar anaknya bisa bersekolah dan bukan karena ekomomi mereka sudah mapan,” katanya di tempat kediamanya, Selasa 21 Juni 2022 kemarin.
Bahkan ada juga dari orang tua siswa, lanjutnya, yang meminjam uang kesodara – sodaranya, bahkan sampai rentenir sekalipun, saking anaknya agar tetap bisa bersekolah ke jenjang lebih tinggi.
Hal senada dikatakan orang tua siswa asal Kecamatan Katapang, pihaknya sangat menyayangkan atas kebijakan yang tentunya sangat memberatkan masyarakat yang anaknya hendak menyekolahkan anaknya dan menuntut ilmu di SMKN 1 Katapang.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMKN 1 Katapang, Hj. Etti Mulyati, pada saat dimintai penjelasannya, tampak santai dan tidak menanggapi permasalahan tersebut.
Seolah – olah Kepala SMKN 1 Katapang Etti Mulyati tidak mau tahu atas kebijakannya yang telah membuat polemik bagi orang tua siswa. (BR-25)
Discussion about this post