Sesuai dengan surat dari MK, pengajuan Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020 teregistrasi dengan Nomor Perkara 46/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan oleh Pemohon Hj. Kurnia Agustina dan Drs. Usman Sayogi JB., M.Si melalui kuasa hukum Mellisa Anggraini dan Unoto Dwi Yulianto pada tanggal 18 Desember 2020 pukul 20:23 WIB.
Sidang yang digelar pada tanggal 24 Februari 2021 hingga saat ini masih menunggu hasil putusan dari MK.
Dilantiknya Sahrul Gunawan sebagai Wakil Bupati Bandung tergantung dari putusan hasil sidang perkara PHP di MK hari ini.
Menurut saksi ahli pemohon yakni Marurar Siahaan, janji – janji yang diberikan oleh paslon nomer 3 itu telah masuk kedalam ranah (TSM) dalam bentuk kartu – kartu praktis untuk warga.
Didalam pasal 73 ayat (1) UU No. 10 tahun 2016 menyatakan calon dan atau tim kampanye dilarang menjanjikandan/atau memberikan uangatau materinya lainnya untuk memengaruhi penyelengagara pemulihan dan/atau pemilih.
Discussion about this post