”Maka dari itu, langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh MK sesuai dengan Pasal 73 tersebut yaitu dapat berupa diskualifikasi, pemungutan suara ulang, atau langkah lainnya,” ujar Maruarar Siahaan dalam artikel resmi MK.
Akankah Sahrul Gunawan dilantik menjadi Wakil Bupati Bandung?
Benarkah aktor yang memiliki paras tampan ini melakukan kecurangan?
Yang penting masyarakat umum atau khususnya masyarakat Kabupaten Bandung tetap percaya atas apapun hasil yang di proses di MK untuk kemajuan daerah dan negaranya, hapuskan kecurangan Pilkada! (**)
Page 3 of 3
Discussion about this post