SOREANG (BR).- Polemik historis PPDB bukan terjadi terhadap orang tua siswa saja, namun pihak Dinas Pendidikan dan Inspektorat, serta Komisi D DPRD pun harus jeli dalam menyikapinya.
Imbas penyelenggaraan PPDB ini merupakan historis pula setiap tahunnya terjadi pelanggaran yang disinyalir dilakukan oleh para kepala sekolah favorit, seperti yang terjadi wilayah Kab. Bandung.
Pantauan bandungraya.net di lapangan selain adanya kumpulan orang tua siswa dan siswa yang belum terakomidir di sekolah favorit, tidak jarang ada pula kepala sekolah yang mangkir, akibat menghindar dari para orangtua siswa.
Seperti yang terjadi di SMPN 1, 2 dan 3 Margahayu kab. Bandung, menurut beberapa sumber di lapangan (sekolah) baik unsur guru, penjaga sekolah, dan unsur tata usaha hampir mengatakan sama bahwa kepala sekolah jarang muncul di sekolah akibat banyaknya orang tua siswa yang ingin bertemu kepala sekolah.
Padahal diketahui bersama bahwa hampir semua kepala sekolah sudah mendapatkan tunjangan profesi (sertifikasi) yang diatur dengan berbagai ketentuan didalamnya, baik ketentuan sebagai tenaga pengajar maupun guru yang mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala sekolah.
Ditenggarai kejadian serupa terjadi pula di sekolah-sekolah negeri unggulan yang ada di wilayah Dinas Pendidikan Kab. Bandung, dengan kejadian tersebut sebaiknya Dinas Pendidikan Kab. Bandung, BKPSDM Kab. Bandung, Inspektorat Kab. Bandung, Satuan Polisi Pamong Praja selaku Penegak Perbub dan Perda diwilayah kab. Bandung, serta Unsur Komisi D DPRD dapat mengambil langkah dalam menyikapi hal tersebut. (BR.01)
Discussion about this post