Pangalengan (BR) .-Bantuan CSR itu merupakan hak Preogratif si pemberi CSR Yang dalam Hal ini START ENERGY GEOTERMAL dengan Penerima, sebagaimana bantuan CSR untuk peningkatan infrastruktur di Desa Lamajang Kec. Pangalengan Kab. Bandung.

Menurut Camat Pangalengan H. Eef Syarif. H pada bandungraya.net mengatakan bahwa untuk bantuan CSR Start Energy Geotermal yang disampaikan kepada Pemerintah Desa Lamajang sebesar Rp. 84.500.000,- ( Delapan Puluh Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) itu diperuntukan untuk Jalan Setapak Antara RW 02 Kp. Badra s/d RW 03 Cikondang sesuai yang tertera di Papan Nama Proyek.
Dan bilamana pada kenyataan dilapangan CSR Tahun 2017 berdasarkan informasi yang masuk ke Pemerintah Kecamatan bahwa kegiatan tersebut sudah dilaksanakan kegiatanya melalui Pencairan 2 Termin, ujar Eef.
Bila kegiatan tersebut kegiatannya dipadang belum tuntas, itu diluar kewenangan Pihak Kecamatan, karena pada pelaksanaanya itu diluar pengawasan dan kewenangan pihak Pemerintah Kecamatan, fasalnya untuk Pengawasan kegiatan tersebut pihak Pemberi CSR ( Start Energy Geotermal ) sudah menugaskan petugas yang ditunjuknya untuk mengawasi kegiatan tersebut, ulas Eef.
Selain itu kata Eef, dalam penyampaian Bantuan CSR ke Pemerintah Desa itu sudah berdasarkan Zonasi, sesuai kesepakatan mereka, dan itu juga merupakan hak preogratif pihak pemerintah Desa sesuai dengan proposal yang diajukannya tanpa melibatkan Pemerintah Kecamatan. (BR.01)
Discussion about this post