GARUT, (BR) – Daerah Pemilihan (Dapil) di Kabupaten Garut mengalami perubahan dari 5 dapil menjadi 6 dapil begitu juga mengenai komposisinya.
Hal ini disampaikan Dindin A.Zaenudin Kepala Divisi Teknis KPU Kabupaten Garut saat di temui di kantor KPU Jln.Suherman Tarogong Kaler, Garut. Rabu (8/2/2023).
“Berdasarkan hasil keputusan KPU RI, untuk dapil di Garut mengalami perubahan dari 5 jadi 6 dapil. Demikian pula mengenai komposisinya,” kata Dindin.
Padahal, lanjut Dindin, pihaknya sudah berkenan melaksanakan tugas mensosialisaikan pemetaan dapil membuat rancangan 3 dapil sesuai instruksi KPU RI selama 2 hari.
“Kita mensosialisasikan di Banyu Alam Cipanas dihadiri oleh semua partai, okp dan para tokoh masyarakat, yang mana menghasilkan mayoritas memlih 5 dapil,” ujarnya.
Bahkan, imbuhnya, telah dipersentasikan di KPU Jabar. Tetapi ternyata, KPU RI setelah RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan komisi II, dan ternyata hasilnya berbeda dengan uji pablik.
“Tapi pada prinsipnya KPU Garut telah melaksanakan instruksi KPU RI mengenai pencermatan dan pemetaan serta uji publik. Dan sepenuhnya kepetusan itu adalah wewenang sepenuhnya KPU RI. Mau berapa dapilnya,” ungkapnya. (BR-15).
Discussion about this post