KAB. BANDUNG (BR.NET) – Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di Ciparay, kabupaten Bandung dalam kurun waktu tidak lebih dari 1×24 jam, dimana pada awalnya kejadian di Ciparay itu pada tanggal 19 April 2024 pukul 22:30 malam.
“Kemudian dilaporkan ke Polsek Ciparay itu tanggal 20 April, dan kita bisa amankan tersangka pada tanggal 20 April siang hari, sehingga belum sampai 1×24 jam tersangka bisa kita amankan,” ungkap Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, pada saat press release, Senin 22 April 2024.
Dari keterangan tersangka dan para saksi, Polresta Bandung bisa mengamankan 6 pelaku, dari total 10 pelaku, “namun yang melakukan pemukulan ada 6, dan ke enam-enamnya kami tangkap,” ucap Kusworo.
Adapun rangkaian kronologis motif, dijelaskan Kapolresta Bandung, yang pertama adalah kecemburuan karena pasangan.
“Jadi salah satu tersangka (lelaki) ini bertemu pacarnya (perempuan) dengan laki-laki lain di sebuah warteg (warung tegal), kemudian karena si perempuan seolah-olah tidak kenal dengan pacarnya, kemudian menyampaikan bahwa tidak akan pulang dengan laki-laki tadi,”
“Namun pada saat bubaran warteg, kemudian si perempuan ini bersama dengan laki-laki tersebut, sehingga pacarnya yang laki-laki ini menghampiri kemudian menanyakan kepada korban, kemudian pada saat diskusi terjadi, teman daripada pacarnya ini, tersangka lainnya ini melakukan pemukulan terlebih dahulu kepada korban,”
“Kemudian dilanjutkan pemukulan-pemukulan kepada korban dari tersangka-tersangka yang lainnya hingga ada yang melakukan pemukulan menggunakan batu, dan atas perbuatan para tersangka, korban mengalami perawatan di Rumah Sakit, dimana tengkoraknya terdapat serpihan batu, yang membuat tengkorak si korban ini retak,”
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat 2, melakukan kekerasan secara bersama-sama, yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman 9 tahun pidana penjara.
“Adapun dari 6 pelaku, 4 adalah dibawah umur (masih pelajar) dimana usianya 16 tahun, 15 tahun, 16 tahun dan 17 tahun, sedangkan 2 itu dewasa yang ada di hadapan kita, namun demikian walaupun tidak dihadirkan dalam press conference ini ke enam-enamnya akan diterapkan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” pungkas Kapolresta Bandung. (Nadila)
Discussion about this post