Soreang (BR).- Maraknya pemotongan dan pengondisian dengan dalih Pemerataan terhadap Bantuan Sosial Tunai ( BST) dan Bantuan Langsung Tunai ( BLT) Dana Desa yang dilakukan oknum ketua RT /RW hal ini menandakan lemahnya pengawasan yang dilakukan Pemerintah Desa (Kades) dan Pemerintah Kecamatan (camat) dalam menyikapi penyampaian Bantuan Terdampak covid 19 Tersebut.
Seperti Terjadi di Desa Margamekar RT 03 RW 11, Desa Pangalengan di RW 06 Ds. Margaluyu RW 09 Kec. Pangalengan, Desa Mekarlaksana RW 07 kec. Ciparay, Desa Margamulya RW 08 dan 09 Kec. Pasirjambu, Desa Pasirjambu RT 02/10 Kec. Pasirjambu Kab. Bandung, Desa Tenjolaya RT 03 RW 08 Kp. Pamukusan Kec. Pasirjambu Kabupaten Bandung, dimana Ds. Tenjolaya menjadi Peraih peringkat Desa Tangguh covid 19, yang akan mewakili Polresta Bandung ke Tingkat lebih Atas.
Seperti dimuat di media ini pada pemberitaan sebelumnya bahwa penyaluran bantuan covid 19 baik yang bersumber dari Dana Pusat, Profinsi, dan Kabupaten dapat dipantau dan dimonitor langsung oleh Kepala Desa maupun para camat agar lebih berhati hati, karena muncul kepermukaan indikasi pelanggaran Prosedur ketentuan regulasi yang ada, hal itu disampaikan Wakil Inspektur Khusus Inspektorat kab. Bandung pada bandungraya. net diruang Kerjanya (23/06).
Menurut Inspektur Pembantu khusus Inspektorat kab. Bandung H. M. Dani, bahwa Pemeriksa Keuangan ( BPK) Pusat, dan mungkin Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) akan dan tengah melakukan pengawasan, serta investigasi terhadap regulasi penyampaian Bantuan bagi warga terdampak covid 19 di wilayah kab. Bandung.
Ditegaskannya, bahwa pemotongan atau Pengondisian baik oleh tokoh masyarakat (TOMAS) , RW / RT apalagi kepala Desa dan perangkat Desa itu benar benar melanggar ketentuan, baik bantuan dari Pemerintah Pusat, profinsi, maupun Bantuan dari Pemerintah kab bandung, tentang Regulasi dan Juknis, ujar Dani.
“Inspektorat menghimbau sekaligus memperingatkan kepada para Camat, Para kades agar lebih exstra lagi dalam melakukan pengawasan melekat terhadap pendistribusian bantuan tersebut “, camat dan kades harus lebih hati hati dan memastikan jangan sampai terjadi pemotongan sepeserpun dilapangan tuturnya.
“Inspektorat memohon agar Para kepala Desa dan Para Camat, dapat mengajukan permohonan untuk pendampingan pihak inspektorat dalam penyampaian bantuan tersebut “, tuturnya.
H. Muhamad Dani inspektur Pembantu khusus Inspektorat Kab. Bandung, menurutnya Kalau pemotongan yang tidak dikondisikan tidak diketahui, apalagi dipaksa oleh pengurus RT / RW setempat itu sudah masuk ke ” Ranah Hukum ” , dari pihak Aparat Penegak Hukum ( APH ) bisa langsung turun melakukan penindakan karena itu melanggar ketentuan ( melanggar Hukum) , kecuali penerima manfaat menerima dulu lalu disalurkan kepada warga yang tidak kebagian dikampung atau di RT nya tersebut itu bisa saja, tapi tidak dikondisikan oleh Ketua RT maupun Ketua RW., Kata Dia.
Saat diminta komentar terkait kebijakan lokal yang terjadi Sekda Kab. Bandung H. Tedi Kusdiana melalui Ajudannya mengarahkan Awak Media agar langsung menghubungi kadiskominfo selaku jubir gugus tugas covid 19.
Sementara saat dihubungi Kadiskominfo Kab. Bandung H. Yudi Abdurahman mengatakan bahwa dalam penyaluran bantuan sebaiknya sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, hindari pengkondisian diluar ketentuan, yang pada gilirannya jangan sampai pada saat pemeriksaan oleh APIP atau APH ditemukan hal hal yang berakibat hukum. (red)
Discussion about this post