Ciwidey (BR).- Rumah Desa Sehat merupakan fasilitas percepatan pembangunan kualitas sumber daya manusia di tingkat desa menuju Desa Daulat Sehat, yang kini digemborkan Pemerintah, baik Pusat, provinsi, maupun kab/kota.
Akan tetapi penyelenggaraan Program Bantuan Rumah sehat ini selalu saja dilapangan terjadi indikasi penyelewangan dan penyalahgunaan kewenangan, seperti terjadi di Desa Panundaan Kec. Ciwidey kab. Bandung, dimana Pemerintah Desa menerima Bantuan Rumah Sehat melalui Program RAKSA DESA namun masyarakat Penerima manfaat seakan akan dikelabui oleh pihak Pemerintah Desa, selain itu ditenggarai Bantuan Rumah Sehat tersebut tidak tepat sasaran, sesuai kategori klasifikasi Penerima Manfaat.
Hal tersebut mendapatkan tanggapan dari Ketua DPRD kab. Bandung yang menyayangkan ketertundaan program kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa, hal itu disampaikan H. Sugianto pada bandungraya. net dalam menyikapi keterlambataan penyampaian bantuan Rumah Sehat yang terjadi di Desa Panundaan Kec Ciwidey Kab. Bandung.

Menurut Ketua DPRD. kab. Bandung H. Sugianto, Semestinya dalam pelaksanaan kegiatan di tingkat mana pun ketika anggaran sudah di cairkan kegiatan tersebut harus segera di laksanakan.
Karena menurut Sugih, pihak manapun kalau ada program kegiatan jauh hari sebelumnya sudah membuat perencanaan sebelumnya, sebelum kegiatan diusulkan, tuturnya.
Maka diutarakan Sugih, Perangkat TPKD pun sudah disiapkan sehingga pelaksanaan bisa tepat waktu seiring anggaran tersebut turun.
“Ketepatan merupakan bagian dari MONEV, saya berharap setiap anggaran digunakan tepat sasaran dan dilaksanakan sesuai perencanaan, sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan negara,” pungkas Ketua DPRD. (BR.01)
Discussion about this post