Sumedang,(BR)- Pemkab Sumedang gelar Jumpa Pers terkait perkembangan situasi dan kondisi penyebaran Covid- 19 di Kabupaten Sumedang, yang masih perlu diwaspadai. Bertempat di Pendopo IPP Sumedang, Selasa pukul 16.00 wib (2/6/2020).
Saat ini, di Kabupaten Sumedang tengah mengalami perkembangan sebagai berikut :
1) Positif Covid -19 :
* Berdasarkan uji Polymerase Chain Reaction (SWAB) : 8 orang, pasien asal Kecamatan Jatinangor 1 orang, Cimanggung 1 orang, Buahdua 1 orang, Ujungjaya 2 orang, Tomo 1 orang, Ganeas 1 orang dan Tanjungsari 1 orang.
* Hasil Rapid test diduga Covid- 19 yang dinyatakan reaktif, saat ini tidak ada.
2) Pasien Dalam Pengawasan (PDP) : 1 orang pasien asal Kecamatan Wado.
3) Orang Dalam Pemantauan (ODP) : orang bergejala ISPA tanpa pneumonia, sebanyak 17 orang.
4) Orang Tanpa Gejala (OTG) : 129 orang.
5) Orang Dalam Resiko (ODR) : 3.601 orang.
Adapun, hasil rapid test yang dilaksanakan secara masif dari tanggal 28 April sampai dengan 2 Juni 2020 terhadap 1.588 orang, dengan hasil sebanyak 1.557 orang negatif dan 31 orang reaktif.
– Hasil rapid test yang dilaksanakan Dinkes, sebanyak 3.181 orang dan selesai rapid test ulang 85 orang.
Sementara itu, pada hari ini Pemkab Sumedang sudah memulai pelaksanaan tatanan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), yang disertai pula adaptasi kegiatan ekonomi dengan dilaksanakan secara bertahap.
Berkaitan hal tersebut, diharapkan semua warga masyarakat dapat bekerja sama, dengan kesadaran diri untuk disiplin dan taat aturan, sebagai kunci keberhasilan tatanan normal baru.
Hindari euforia, jangan lepas kendali dengan dimulainya AKB . Karena sewaktu waktu situasi bisa berubah jika penularan covid- 19 kembali meningkat.
Demikian, siaran Pers yang disampaikan langsung oleh Kadis Kominfosanditik Dr. Iwa Kuswaeri, beserta jajaran Humas/ Protokol Setda Sumedang.
Ditambahkan Iwa, terkait pelaksanaan PSBB, Bansos dan informasi penanganan Covid-19, bisa hubungi :
– Call center PSC 119.
– Website https/ Covid19.sumedangkab.go.id
– https://maneuh.sumedangkab.go.id.
– SSQR 0811 2100 0133.
Sisi lain, untuk pelaksanaan AKB disektor keagamaan terutama dilingkungan perumahan/ dikawasan kecil lainnya, harus menyiapkan petugas untuk pengawasan penerapan protokol kesehatan, sesuai standar covid-19.
Dimana, setiap rumah ibadah wajib melakukan perawatan kebersihan dan penyemprotan disinfektan secara berkala. Hingga pengurangan kapasitas jema’ah maksimal 50 persen, dengan melakukan pembatasan jarak, mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah, serta memasang imbauan penerapan protokol kesehatan.
Kendati demikian, bagi anak – anak, warga lansia dan penduduk yang memiliki penyakit bawaan, demi keselamatan diharapkan agar beribadah dirumah saja.
Ia pun berpesan, kepada seluruh warga masyarakat agar tetap tenang dan tidak panik menghadapi situasi ini.
Tingkatkan kewaspadaan individu diruang publik dengan selalu memakai masker, biasakan cuci tangan serta mematuhi pembatasan social secara proporsional.
“Semoga Alloh SWT, selalu meridhoi segala upaya yang kita laksanakan,” pungkasnya. (BR 08)
Discussion about this post