Bandungraya.net- Soreang | Berdasarkan Surat PANSEL Nomor : 4 /PANSEL/2021 Tentang Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekda Kab. Bandung
Hal ini dilakukan Dalam rangka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Tahun 2021, sebagaimana diamanatkan dalam:
a. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020;
c. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara terbuka dan kompetitif di lingkungan Instansi Pemerintah;
d. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara terbuka dan kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah dalam Kondisi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
e. Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 821/2835/Otda tanggal 30 April 2021 Hal Persetujuan Pelaksanaan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung;
f. Surat Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-1799/KASN/5/ 2021 tanggal 7 Mei 2021 Hal Rekomendasi Rencana Seleksi Terbuka Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama Sekretaris Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung.
Saat dihubungi Kepala Bidang Pengembangan Karir Aparatur Yudi Heryana mengatakan pada hari pertama dibukanya Pendaftaran JPT Sekretaris Daerah Kab. Bandung, belum ada satupun atau seorangpun yang mendaftarkan dirinya dalam open bidding sekda kab. Bandung. (BR-01)
Discussion about this post