Bandungraya.net-Cimaung | Keberadaan Agen BPNT di Desa Campaka Mulya Kec. Cimaung Kab. Bandung dipertanyakan warga dan elemen masyarakat yang ada.
Pasalnya rumor di lapangan yang bertindak sebagai Agen BPNT di Desa Campaka Mulya adalah seorang oknum Perangkat Desa, yang mengedepankan suaminya sebagai Agen.
Berkaitan dengan hal tersebut saat diklarifikasi Kepala Desa Campaka Mulya Kec. Cimaung Kab. Bandung Haris. Mengatakan bahwa untuk perangkat Desa atau isteri kepala Desa bisa menjadi Agen BPNT, ujarnya Sabtu 17 April 2021.
“Karena sepengetahuannya itu bukan masalah, serta Ia membenarkan di Desa Campaka Mulya Agen BPNT adalah suami dari perangkat desa, suami ibu Irnawati kasi Pelayanan Desa Campaka Mulya,”jelasnya.
Sepanjang dia mau dan mampu kenapa tidak, dan diakuinya bahwa isteri dari H. Yaya hingga saat ini masih berstatus perangkat Desa Campaka Mulya karena suaminya H. Yaya dikukuhkan sebagai Agen sejak tahun 2017 sampai sekarang dengan jumlah KPM yang dikelola sebanyak kurang lebih 600 KPM, Tegas Haris.
“Penyampaian Kades Campaka Mulya tersebut sangat bertolak belakang dengan Pedum BPNT “.
Sementara dalam Penyaluran program Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT ), dalam Pedum ( Pedoman Umum ) telah diatur bahwa program sembako tahun 2020 melarang ASN (termasuk TNI dan Polri), kepala desa/lurah, perangkat desa/aparatur kelurahan, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau Badan Permusyawaratan Kelurahan (BPK), Tenaga Pelaksana Bansos Pangan dan SDM pelaksana Program Keluarga Harapan, baik perorangan maupun berkelompok membentuk badan usaha, tidak diperbolehkan menjadi e-Warong, mengelola e-Warong maupun menjadi pemasok e-Warong.
Sedangkan terkait penentuan siapa yang layak atau tidak menjadi agen penyalur BPNT ini diputuskan secara bersama antara tim koordinasi dalam hal ini Dinas Sosial ( Dinsos )dan Bank BNI. ( * )
Discussion about this post