Bandungraya.net- Soreang | Terkuaknya seorang suami perangkat Desa ( Kasi Pelayanan ) Desa Campaka Mulya Kec. Cumaung Kab. Bandung yang bertindak sebagai e – waroeng agen BPNT.
Seperti dalam pemberitaan sebelumnya hal tersebut dibenarkan dan diakui Kepala Desa Campaka Mulya Haris pada bandungraya.net.
Menyikapi hal tersebut saat diminta tanggapannya Kepala Dinas Sosial Kab. Bandung Hj. Nina Setiana menyampaikan sesuai dengan Pedoman Umum (Pedum) Program sembako yang tidak diperkenankan atau tidak diperbolehkan diantaranya melarang ASN (termasuk TNI dan Polri), kepala desa/lurah, perangkat desa/aparatur kelurahan, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau Badan Permusyawaratan Kelurahan (BPK), Tenaga Pelaksana Bansos Pangan dan SDM pelaksana Program Keluarga Harapan, baik perorangan maupun berkelompok membentuk badan usaha, tidak diperbolehkan menjadi e-Warong, mengelola e-Warong maupun menjadi pemasok e-Warong, ujar Nina Sabtu (17/04/21) melalui pesan singkat whatsAppnya.
“Selain itu yang tidak diperbolehkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Desa ( BumDes) beserta unit usahanya, Toko Tani Indonesia, Pegawai Bank Penyalur, dan Koperasi ASN ( termasuk TNI/POLRI) tidak diperbolehkan menjadi e-waroeng,” tegasnya. (BR-01).
Discussion about this post